Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Dianggap Ganggu Ketentraman Masyarakat, Polres Kota Blitar Merazia Kendaraan Berknalpot Brong

M. Subchan Abdullah • Selasa, 12 Desember 2023 | 06:55 WIB
MERESAHKAN: Puluhan sepeda motor berknalpot brong disita di Polres Blitar Kota untuk ditilang, Minggu (10/12) dini hari.
MERESAHKAN: Puluhan sepeda motor berknalpot brong disita di Polres Blitar Kota untuk ditilang, Minggu (10/12) dini hari.

BLITAR – Antisipasi aksi balap liar dan trek-trekan di Kota Blitar terus dilakukan. Kepolisian gencar merazia sejumlah kendaraan tak berstandar setiap pekan.

Seperti pada Sabtu (9/12/2023) malam, polisi kembali mengamankan puluhan kendaraan roda dua berknalpot brong di sejumlah titik di Bumi Bung Karno. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari antisipasi balap liar yang dianggap meresehkan masyarakat. ”Terutama sepeda motor yang berknalpot brong ini cukup mengganggu ketenteraman masyarakat. Sesuai instruksi pimpinan, kami rutin lakukan operasi hampir setiap hari,” kata Kanit Turjawali Satlantas Polres Blitar Kota Ipda Suratno, Minggu (10/12/2023).

Ada 38 unit sepeda motor yang diamankan di Polres Blitar Kota. Sejumlah kendaraan itu menyalahi aturan tata tertib lalu lintas. Selain menggunakan knalpot brong, sebagian kendaraan juga tidak dilengkapi pelat nomor serta kaca spion.

Sebagian besar unit tersebut hasil operasi kepolisian di ruas Jalan Ir Soekarno atau kawasan wisata Makam Bung Karno (MBK). Kepolisian langsung menyita sejumlah kendaraan tersebut untuk dilakukan tilang. ”Operasi ini juga dalam rangka menghadapi Natal dan Tahun Baru 2024. Kami antisipasi mulai dari sekarang untuk menciptakan suasana yang aman dan kondusif di Kota Blitar,” terang perwira berpangkat dua balok ini.

Suratno menegaskan bahwa operasi antisipasi balap liar dan kendaraan tak standar tersebut dilakukan hampir setiap hari. Tidak sekadar pada akhir pekan atau Sabtu malam. “Jadi, kami juga melihat situasi di lapangan. Termasuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat. Namun, operasi secara berkala tetap kami lakukan,” tegasnya.

Sebelumnya, pada akhir November lalu, polisi memusnahkan 200 knalpot brong hasil razia selama sebulan. Knalpot tak sesuai standar itu dimusnahkan dengan cara dipotong-potong. Kepolisian memang masif merazia kendaraan tak sesuai standar, khususnya yang menggunakan knalpot brong.

Razia dilakukan karena knalpot brong mengganggu kenyamanan masyarakat. Selain itu juga meminimalisasi aksi balap liar maupun trek-trekan di jalan raya. ”Seharusnya knalpot brong ini digunakan di sirkuit balapan. Bukan di jalan raya,” ujar Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo PS. (sub/c1)

Editor : Doni Setiawan
#knalpot brong #tilang #Polres Blitar Kota #penilangan