Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Empat Puskesmas di Kabupaten Blitar Berjuang Raih Akreditasi, ternyata Tujuannya Semulia Ini..

Mohammad Syafi'uddin • Selasa, 12 Desember 2023 | 01:30 WIB
TUNTAS: Warga melintas di depan Puskesmas Nglegok yang sudah melakukan reakreditasi.
TUNTAS: Warga melintas di depan Puskesmas Nglegok yang sudah melakukan reakreditasi.

BLITAR - Belum semua puskesmas di kawasan Kabupaten Blitar melakukan reakreditasi.

Akibatnya, fasilitas pelayanan kesahatan (fasyankes) ini terancam tidak bisa melayani pasien yang sudah di-cover BPJS Kesehatan.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Muhdianto menjelaskan, seluruh layanan kesehatan tingkat pertama harus terakreditasi.

Saat ini ada 24 puskesmas yang tersebar di 22 kecamatan di Bumi Penataran. Fakyankes ini juga sudah kerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Namun, ada beberapa persyaratan agar terus bisa bekerja sama dengan penyelenggara jaminan sosial ini. Salah satunya mengikuti dan lolos akreditasi secara berkala. Hingga saat ini, setidaknya empat puskesmas masih dalam proses pengurusan akreditasi. Sisanya sudah melakoni reakreditasi.

“Untuk tahun ini batasnya 31 Desember. Jika tidak terakreditasi, harus putus hubungan dengan BPJS,” ujarnya.

Empat puskesmas yang kini masih berjuang lolos reakreditasi adalah Puskesmas Gandusari, Puskesmas Panggungrejo, Puskesmas Wates, dan Puskesmas Kesamben.

Laki-laki yang kini menginjak umur 48 tahun itu menjelaskan bahwa akreditasi ini harus dilakukan lima tahun sekali. Artinya, jika tahun ini sudah melakukan reakreditasi, puskesmas tersebut akan akreditasi lagi pada tahun 2028 mendatang.

Itu sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi.

“Namun itu hanya berlaku untuk puskesmas atau fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP). Sedangkan untuk rumah sakit harus memperbarui akreditasinya setiap tiga tahun sekali,” ujar bapak 4 anak itu.

Menurutnya, akreditasi ini terbilang penting. Pasalanya, akreditasi merupakan bentuk pengakuan dari pihak eksternal. Terutama dalam menilai pelayanan dan fasilitas kesehatan.

Baca Juga: Komposisi Bagi Hasil Pajak di Kabupaten Blitar Berubah, Bapenda Mulai Rumuskan Perbup Khusus untuk Payungi Hal Ini

“Artinya, jika ada puskesmas yang tidak terakreditasi, ada kemungkinan layanan yang diberikan belum sesuai standar yang berlaku,” jelasnya.

Tidak hanya itu, sambung Muhdianto, dalam permenkes di atas juga disebutkan bahwa fungsi akreditasi ini untuk meningkatkan dan menjamin mutu pelayanan dan keselamatan bagi pasien dan masyarakat.

Bahkan juga sebagai sarana meningkatkan perlindungan bagi sumber daya manusia, kesehatan dan puskesmas, klinik, laboratorium kesehatan, UTD, TPMD, dan TPMDG sebagai institusi.***

Editor : Doni Setiawan
#akreditasi #faskes #puskesmas #bpjs