Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Berkas Perkara P-21, Kantor Imigrasi Blitar Serahkan Dua WNA Asal Pakistan Pekan Ini

Agus Muhaimin • Selasa, 12 Desember 2023 | 01:41 WIB

TEGAS: Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Arief Yudistira memberikan keterangan perkembangan kasus pelanggaran keimigrasian.
TEGAS: Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Arief Yudistira memberikan keterangan perkembangan kasus pelanggaran keimigrasian.
BLITAR – Kasus pelanggaran keimigrasian yang dilakukan warga negara asing (WNA) asal Pakistan, Imran dan Washal Masih (IR dan WM) memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Blitar menyatakan berkas perkara kasus pelanggaran keimigrasian ini telah lengkap alias P21.

“Proses pemeriksaan para tersangka dan seluruh saksi telah selesai. Melalui surat pemberitahuan, tanggal 6 Desember 2023 Kejaksaan Negeri Blitar menyatakan berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21),” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Arief Yudistira, Senin (11/12/2023).

Arief mengungkapkan, tim penyidik Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar akan segera melakukan penyerahan tersangka berikut barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Blitar. Dengan begitu kasus pelanggaran keimigrasian ini bisa segera disidangkan di Pengadilan Negeri Blitar.

“Dalam minggu ini penyerahan tersangka dan barang bukti akan kami lakukan,” tegasnya.

Diketahui, pada 20 Februari 2023, Tim Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar melakukan pengawasan keimigrasian di Dusun Panggungpucung, Desa/Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar. Saat itu, tim menemukan beberapa WNA asal Pakistan dan Singapura.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua WNA ini tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah dan masih berlaku. Sehingga diduga telah melakukan pelanggaran keimigrasian.

Itu sesuai pasal 119 ayat 1 (satu) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Juncto pasal 55 KUHP. Bahwa, setiap orang asing yang masuk dan/atau berada di wilayah Indonesia yang tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Kasi Intelejen dan Penindakan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Raden Vidiandra menambahkan, kedua WNA asal Pakistan itu sementara ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Blitar sembari menunggu persidangan di Pengadilan Negeri Blitar.

“Persidangan dilakukan setelah penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Blitar,” ujarnya.

Dia mengaku terus berkoordinasi dengan Kedutaan Pakistan selama penanganan kasus pelanggaran keimigrasian ini. Mulai tahap penyelidikan, penyidikan hingga penetapan tersangka dua orang WNA asal Pakistan tersebut.

“Bahkan saat masa perpanjangan penahanan kami juga koordinasi intens dengan kedutaan pakistan. Jadi kami juga memberikan pemberitahuan dalam bentuk lisan maupun surat,” terangnya.

Untuk WNA asal Singapura, Vidi mengaku bahwa Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar sudah melakukan tindakan keimigrasian. Yakni dengan melakukan pendeportasian yang dilakukan pada akhir Juni lalu.

“Penagakan hukum untuk WNA asal Singapura sudah dilakukan sampai pendeportasian. Sedangkan untuk WNA asal Pakistan ini kami lakukan pemidanaan,” tandasnya. ***

 

Bupati Blora Arief Rohman menunjukkan hasil rebutan gunungan bersama masyarakat.
Bupati Blora Arief Rohman menunjukkan hasil rebutan gunungan bersama masyarakat.
Photo
Photo
Editor : Agus Muhaimin
#Imigrasi #wna pakistan #Kejari Blitar #wna #imigrasi blitar #pelanggaran keimigrasian