Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Dua Sejoli Terjaring Razia saat Berduaan di Kamar Kost Kota Blitar, Satpol PP: Statusnya Masih Pelajar

M. Luki Azhari • Jumat, 15 Desember 2023 | 01:15 WIB
DIAMANKAN: Petugas Satpol PP Kota Blitar saat merazia kos di Kota Blitar pada Selasa (12/12) malam dan menemukan dua sejoli bukan suami-istri.
DIAMANKAN: Petugas Satpol PP Kota Blitar saat merazia kos di Kota Blitar pada Selasa (12/12) malam dan menemukan dua sejoli bukan suami-istri.

BLITAR - Dua pasangan bukan suami-istri hanya tertunduk pasrah saat terjaring razia rumah kos di Kota Blitar pada Selasa (12/12/2023) malam.

Ironisnya, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Blitar mendapati satu pasangan muda-mudi berstatus pelajar.

Kepala Satpol PP Kota Blitar Rony Yoza Pasalbessy mengatakan, dua pasangan yang bukan suami-istri itu digiring ke kantor satpol PP untuk penghimpunan keterangan dan pembinaan.

Termasuk sepasang pelajar yang masih berusia 17 dan 18 tahun tersebut. Satu pasangan lainnya berusia 32 dan 27 tahun.

“Kami lakukan pembinaan dan panggil keluarganya. Karena kami rasa sangat perlu pendampingan keluarga. Ke depan, pihak sekolah akan dilibatkan,” ujarnya Rabu (13/12/2023).

Ada tiga titik rumah kos yang dipantau petugas. Di antaranya, di Kelurahan Karangtengah dan Kelurahan/Kecamatan Sananwetan.

Menurutnya, satu dari dua lokasi tersebut memang mendapat pengawasan ketat dari satpol PP. Sebab, informasi terkait kos tersebut beredar luas di media sosial.

Razia dilakukan menyusul adanya keresahan masyarakat terkait kunjungan muda-mudi diduga satu kamar.

Kos tersebut juga jauh dari keramaian sehingga pasangan yang tidak terikat pernikahan yang sah sering mengakses kos tersebut.

“Posisinya, satu lokasi sudah kami incar dan sudah ramai di media sosial. Satu lokasi tersembunyi dan sepi, satunya lagi ramai. Mungkin ada yang tahu warga di sana rapat, jadi di kos itu pasti nanti tidak ada (temuan),” paparnya.

Petugas langsung mendata, memberikan teguran tertulis, dan surat pernyataan kepada dua pasangan tersebut. KTP mereka pun ikut ditahan.

Kartu identitas itu dapat diambil apabila yang bersangkutan membawa surat kelurahan.

Baca Juga: Dianggap Ganggu Ketentraman Masyarakat, Polres Kota Blitar Merazia Kendaraan Berknalpot Brong

Dia menambahkan, razia akan masif dilakukan menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024. Kegiatan ini juga untuk mengawasi aktivitas rumah kos di Bumi Bung Karno. Jika terdapat indikasi menyalahi aturan bisa langsung ditindak.

Di Kota Blitar, jumlah rumah kos terus bertambah. Tidak semuanya mengantongi izin usaha rumah kos ataupun izin mendirikan bangunan.

Karena itu, pengawasan perlu dilakukan untuk mengantisipasi tindakan menyalahi aturan.***

Editor : M. Subchan Abdullah
#razia #nataru #satpol pp #Kota Blitar