BLITAR - Pertumbuhan kos-kosan di Kota Blitar mengalami kenaikan cukup masif. Namun, bukan berarti keberadaan kos bebas sudah bersih. Pemerintah meyakini keberadaan kos berjuluk “Las Vegas” masih ada.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Blitar, Heru Eko Pramono memaparkan, tidak mudah memantau keberadaan kos ilegal. Selain karena lokasi sulit terdeteksi, minimnya jumlah sumber daya manusia (SDM) juga jadi kendala. “Yang tidak berizin berapa, kami agak sulit memantaunya. Sebab, kami keterbatasan SDM. Tidak bisa semua dipantau hanya dari kami. Justru peran masyarakat yang kami butuhkan,” ujarnya, kemarin (17/12).
Penyalahgunaan kos-kosan, kata dia, termasuk melanggar norma sosial, agama, dan undang-undang. Fenomena itu masih terjadi hingga kini. Indikasinya, pengawasan terhadap keberadaan rumah kos di lapangan belum maksimal.
Menurut dia, persoalan perizinan kos menjadi isu klasik yang beredar. Dinas mendorong kelurahan untuk turut serta mengawasi usaha kos milik warganya. Pengawasan bisa pula melibatkan peran RT/RW setempat. “Apabila ada kegiatan masyarakat dan perlu perizinan, mohon dikomunikasikan secara berjenjang ke kelurahan ataupun kecamatan, untuk meminimalisasi penyalahgunaan kos-kosan seperti kegiatan mesum,” terangnya.
DPMPTSP mencatat jumlah rumah kos selama 2013 hingga tahun ini sebanyak 135 unit. Rumah kos tersebut sudah memiliki izin usaha. Izin usaha kos melalui online single submission (OSS) sebanyak 55 unit. Dari jumlah itu, wilayah Kecamatan Sananwetan menunjukkan grafik pertumbuhan usaha rumah kos tertinggi. “Ini dari sisi investasi bagus, tapi kalau tidak bisa disikapi, jadi potensi masalah sosial juga,” jabarnya.
Sebagian masyarakat memang kerap berkonsultasi dengan DPMPTSP terkait izin pendirian usaha kos. Setiap bulan, lanjut Heru, hampir selalu ada warga yang mengurus izin. Artinya, masyarakat semakin sadar pentingnya memiliki izin usaha. Bukan hanya sebatas legalisasi belaka, melainkan tertib atas norma dan prosedur sesuai regulasi.
“Sementara ini tidak ada yang kami tutup. Kami sifatnya pemberian surat peringatan dan meminta segera penuhi izin yang kami sampaikan,” tandasnya.
Sebelumnya, ada sembilan pasangan diamankan selama sepekan dalam razia kos-kosan di Bumi Bung Karno. Yakni, pada Selasa (12/12) dan Sabtu (16/12) pekan lalu. Dari jumlah itu, 8 pasangan bukan suami-istri, sedangkan 1 pasangan sisanya mengaku sudah menikah tetapi belum bisa menujukkan bukti nikah saat diamankan.
Terdapat pula satu pasangan muda-mudi pelajar diamankan dalam satu kamar. Setelah pendataan oleh petugas Satpol PP Kota Blitar, mereka mendapat pembinaan diketahui orang tua dan pihak sekolah. Dari sejumlah titik kos, mayoritas sudah mengantongi izin. Kegiatan razia melibatkan aparat penegak hukum ini masih akan berlangsung menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024. (luk/c1/sub)
Editor : Henny Surya Akbar Purna Putra