BLITAR – Pemerintah Kabupaten Blitar memiliki komitmen tinggi dalam menyukseskan program reformasi agraria.
Bahkan, kebijakan pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) digulirkan.
Ini sekaligus untuk meringankan beban masyarakat di Bumi Penataran dalam proses mendapatkan kepastian hukum atas tanah aset mereka.
Pantauan koran ini, ratusan warga Desa Selokajang, Kecamatan Srengat, tampak antusias mengikuti rangkaian pembagian sertifikat tanah program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), Kamis (14/12/2023) lalu.
Pada kesempatan itu, Pemkab Blitar juga menyampaikan kebijakan pembebasan BPHTB.
Acara yang digelar di kantor Desa Selokajang itu, dihadiri Bupati Blitar Rini Syarifah, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar Budi Hartanto, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (forkopimcam) Srengat dan ratusan warga penerima sertifikat program PTSL 2023.
Ditemui usai acara, Bupati Blitar Rini Syarifah menerangkan bahwa sudah waktunya masyarakat mendapatkan hak atas tanahnya. Yaitu dengan menerima sertifikat program PTSL.
Dengan demikian, kepemilikan tanah oleh masyarakat dilindungi oleh hukum. Dia juga menyinggung soal peningkatan taraf hidup di masyarakat dengan pemanfaatan sertifikat PTSL.
“Jadi, masyarakat bisa tenang karena punya bukti sah,” ujar perempuan yang akrab disapa Mak Rini ini.
Perempuan berkacamata ini menegaskan, Pemkab Blitar juga membebaskan BPHTB bagi para penerima sertifikat program PTSL.
Kebijakan ini juga diharapkan bisa menjadi motivasi bagi masyarakat agar lebih memperhatikan aspek-aspek yuridis dalam urusan kepemilikan tanah.
“Iya. Untuk PTSL kali ini digratiskan dulu. Ini sebagai bentuk hadiah bagi warga agar mereka semakit semangat dan untuk meringankan beban. Nanti setelahnya baru kita running SPT PBB-nya. Kira-kira di tahun depan,” akunya.
Baca Juga: Persatuan Drum Band Indonesia di Blitar Galau, Memasuki Tahun Ajaran Baru PDBI Tak Dapat Hal Ini
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar Budi Hartanto menilai kebijakan yang diambil oleh Pemkab blitar sebagai langkah tepat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dia juga mengaku bahwa tidak semua pemerintah kota/kabupaten di tanah air bersedia mengambil kebijakan untuk membebaskan BPHTB.
“Ini langkah yang luar biasa oleh bupati. Tidak semua (pemerintah daerah, Red) bersedia bebaskan BPHTB. Ini sangat membantu mengurangi beban dalam penerbitan sertifikat,” bebernya.
Di Desa Selokajang, lanjut Budi, ada sebanyak 634 orang pendaftar program PTSL dari total 2.719 bidang yang dipetakan. Lalu, ada sebanyak 213 sertifikat yang diserahkan kepada warga penerima PTSL, dia berharap hal ini dapat membantu memberi kepastian hukum hak atas tanah, mengurangi sengketa atau konflik, dan memberi rasa aman-nyaman kepada masyarakat.
“Apalagi tidak ada syarat tertentu. Sekarang sudah dipermudah. Masyarakat cukup ke kantor desa untuk menyerahkan bukti kepemilikan, memasang patok batas, dan nanti BPN yang datang untuk mengumpulkan data yuridis,” tandasnya.***
Editor : Henny Surya Akbar Purna Putra