Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Duh, Sampah Plastik di Kabupaten Blitar Makin Banyak, Tempat Pembuangan Akhir Overload Tiga Tahun Lagi

Mohammad Syafi'uddin • Kamis, 21 Desember 2023 | 18:42 WIB
TAK RAMAH LINGKUNGAN: Seorang siswa mengkonsumsi minuman dingin dengan wadah plastik usai jam sekolah.
TAK RAMAH LINGKUNGAN: Seorang siswa mengkonsumsi minuman dingin dengan wadah plastik usai jam sekolah.

BLITAR - Peredaran sampah plastik di Kabupaten Blitar masih menjadi masalah yang sulit dientaskan.

Jika tak segera ditangani, bukan tidak mungkin tempat pembuangan akhir (TPA) bakal mengalami overload atau tak lagi dapat menampung sampah karena kapasitas tak mencukupi.

Salah seorang pedagang minuman di Pasar Penataran, Sunartin mengaku bahwa dirinya terpaksa menjual es dengan wadah plastik. Pasalnya wadah dengan plastik cenderung lebih murah dan mudah dicari dibandingkan wadah lainya.

“Kalau ada yang bawa wadah sendiri tidak apa-apa. Namun selama ini jarang ada masyarakat yang membeli dengan membawa wadah sendiri. Jadi saya tetap menggunakan plastik,” ujarnya.

Subkoordinator Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Blitar, Masna Karimah menjelaskan bahwa kondisi ini memang perlu jadi perhatian banyak pihak, termasuk masyarakat umum.

“Kalo pasar umum itu pembelinya ramai dan kiosnya banyak. Serta produk yang dijual juga beraneka ragam, termasuk banyak yang curah. Oleh karena itu tidak mudah untuk menerapkan pembatasan sampah plastik,” ujarnya.

Masna mengeklaim, koordinasi dan komunikasi sudah dilakukan dengan berbagai kalangan, utamanya para pedagang.

Salah satu poinnya adalah untuk menekan penggunaan plastik dalam kegiatan jual-beli.

“Kita Sudah kirim surat ke Seluruh minimarket se-Kabupaten Blitar. Sementara ini prioritas utama ialah pasar modern atau minimarket"

"Sedangkan untuk pasar umum memang belum dilakukan. Tetapi akan diupayakan secara bertahap,” katanya.

Keberadaan sampah plasti, lanjut Masna, memang terbilang mengkhawatirkan. Sebab, selain sulit terurai secara alami, sampah plastik juga berpotensi menimbulkan berbagai masalah, utamanya masalah kesehatan.

“Kalau sampah plastik itu sulit terurai. Jadi kami perlu kerjasama dengan berbagai pihak termasuk kesadaran masyarakat juga harus ditingkatkan. Itu bertujua untuk pembatasan dan pengendalian plastik,” sambungnya.

Peraturan tentang pengelolaan sampah sudah diatur dalam Perda Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Sampah. Tapi, dalam peraturan yang dimaksud belum diatur secar tegas perihal sanksi yang dikenakan bagi para pelanggar.

“Memang belum diatur secara eksplisit. Selama ini apabila ada yang membuang sampah sembarangan, penindakan atau sanksi baru berupa peringatan dan imbauan,” lanjutnya.

Perlu diingat, tiga TPA milik pemkab sudah mulai penuh. Diperkirakan dalam tiga tahun kedepan TPA yang ada sudah overload. Jumlah produksi sampah di Kabupaten Blitar mencapai sekitar 730 ton dalam setahun.

Dari jumlah itu, sekitar 70 persen sampah merupakan sampah pasar. Sedangkan, sisa 30 persennya merupakan sampah rumah tangga.***

Editor : Henny Surya Akbar Purna Putra
#Kabupaten Blitar #DLH #sampah #TPA