Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Puluhan Ketua RT-RW di Kabupaten Blitar Kembali Unjuk Rasa Soal Insentif, Pemkab Blitar: Kalau Sekarang Tidak Bisa

Fajar Ali Wardana • Jumat, 22 Desember 2023 | 22:54 WIB
REMBUK: Massa, jajaran Pemkab Blitar, dan dewan terlibat rapat dengar pendapat usai digelarnya aksi beberapa waktu lalu.
REMBUK: Massa, jajaran Pemkab Blitar, dan dewan terlibat rapat dengar pendapat usai digelarnya aksi beberapa waktu lalu.

BLITAR – Untuk ketiga kalinya, puluhan ketua RT/RW di kelurahan di Kabupaten Blitar melakukan unjuk rasa pada Rabu (20/12/2023) lalu.

Mereka menuntut kenaikan insentif. Pemkab memastikan kenaikan insentif baru dapat diusulkan melalui perubahan anggaran keuangan (PAK) 2024.

Ketua Forum RT/RW (Format) Swantantio mengatakan, dalam aksi kali ini mereka fokus pada insentif bulanan yang berpayung hukum tetap.

“Setelah kami melakukan aksi ketiga, akhirnya lahir Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2023 tentang Insentif RT/RW Kelurahan di Kabupaten Blitar. Dalam regulasi itu, sudah ditetapkan bahwa insentif RT/RW untuk 2024 sebesar Rp125 ribu tiap bulan,” ujar Swantantio.

Dia juga menuntut adanya penyesuaian insentif RT/RW setidaknya 10 persen dari upah minimum kabupaten (UMK).

Dengan begitu, masing-masing ketua RW bisa menerima insentif sebesar Rp 250 ribu per bulan, sedangkan masing-masing ketua RT menerima Rp 100 ribu per bulan. Adapun jumlah insentif sebesar Rp 125 ribu dinilai terlampau kecil.

Kenaikan insentif ini ada kemungkinan diusulkan pada PAK 2024. Maka dari itu, terus melakukan koordinasi internal, namun dan kawal PAK 2024.

Kalau belum ada sebuah jawaban yang pasti, kami akan turun lagi. Lantaran unjuk rasa kemarin hanya koordinator di kecamatan, belum ketua RT yang ada di 28 kelurahan.

Asisten I Pemerintahan dan Kesra Pemkab Blitar Eka Purwanta menjelaskan, saat ini insentif RT/RW dari APBD sudah disepakati sebesar Rp125 ribu tiap bulan.

Dia juga mengaku bahwa sudah bersurat kepada para lurah untuk membahas insentif. Namun, pemkab tidak menerima masukan apa pun. Atas dasar itu, forum RT/RW dinilai sepakat dengan besaran insentif yang ditetapkan.

“Kalau minta lebih sekarang, sudah lewat dan tidak bisa dilakukan. Maka, kami tampung aspirasinya untuk PAK 2024. Sehingga mohon diterima Rp125 ribu hingga 2024 sebelum PAK,” ungkap Eka.

Eka manambahkan, keaktifan RT/RW jadi poin penting dalam organisasi di lingkup kelurahan. Maka dari itu, mereka harus terlibat dalam musyawah rencana pembangunan (musrenbang) dan musyawarah kelurahan (muskel).

Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Blitar Panoto menilai bahwa apa yang disuarakan oleh massa dalam aksi beberapa waktu lalu terbilang wajar. Namun, dia juga meminta agar forum RT/RW kelurahan bisa legawa hingga pembahasan PAK tahun depan.

“Menurut mereka, insentif perlu untuk disesuaikan kembali. Maka nanti harapannya di PAK 2024 bisa dilakukan upaya penyesuaian menjadi 10 persen dari UMK, yakni Rp250 ribu sesuai tuntutan,” ucapnya.***

Editor : Henny Surya Akbar Purna Putra
#insentif #Kabupaten Blitar #unjuk rasa #musyawarah