BLITAR – Selang 50 hari jelang pemilihan umum (pemilu), KPU Kabupaten Blitar masih kekurangan 97 tenaga KPPS. Itu disebabkan oleh kondisi adanya sejumlah TPS yang menerima jumlah pendaftar berlebih. Nantinya, KPU akan melakukan redistribusi dan penunjukan secara langsung.
Anggota Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih, Parmas, dan SDM) KPU Kabupaten Blitar, Bahaudin mengatakan, pengumuman hasil seleksi administrasi KPPS dilakukan kemarin (25/12). Dari sana diketahui bahwa KPU masih kekurangan 97 tenaga KPPS. Perlu diingat, KPU hanya punya waktu kurang dari sebulan untuk menyelesaikan pekerjaan rumah (PR) ini.
“Kondisinya saat ini ada TPS yang pelamarnya melebihi jumlah kebutuhan. Dari tujuh tenaga KPPS yang dibutuhkan, ada yang pelamarnya sampai 12 orang. Namun, ada juga TPS yang kurang terpenuhi kebutuhannya. Dalam regulasi PPS, bisa melakukan penunjukan langsung dan kerja sama dengan lembaga pendidikan-profesi,” bebernya.
Tidak hanya itu, saat ini KPU juga berencana melakukan redistribusi alias penempatan ulang terhadap KPPS. Teknisnya, TPS dengan jumlah pendaftar berlebih bakal dipangkas jumlah tenaga KPPS-nya. Selanjutnya dilakukan pengalihan ke TPS yang mengalami kekurangan tenaga KPPS.
Saat ini, KPU sedang memetakan kebutuhan TPS. Tujuannya untuk memastikan berapa jumlah TPS dengan jumlah pendaftar berlebih atau jumlah pendaftar minim. “Bila redistribusi tidak bisa dilakukan, langkah selanjutnya adalah melakukan penunjukan KPPS secara langsung. Redistribusi dimungkinkan karena mereka sudah mendaftar dan syarat terpenuhi, sehingga diakomodasi,” tuturnya.
Dia memastikan bahwa hal ini sesuai dengan peraturan yang ada. Kemarin, KPU Kabupaten Blitar menerima edaran dari KPU pusat yang berisi tentang kebijakan atas kendala ketidakterpenuhan KPPS dengan mekanisme redistribusi, penunjukan, dan kerja sama. “Perihal, redistribusi bisa kami pedomani sesuai dengan ketentuan yang ada,” ujarnya.
Pengumuman atas tujuh orang yang terpilih sebagai KPPS dilakukan pada 29 Desember mendatang. Kemudian, pelantikan dilakukan pada Januari tahun depan atau sebelum masa kerja KPPS. Yakni, pada 25 Januari hingga 25 Februari.
“Proses seleksi penelitian administrasi dilakukan selama tiga hari. Terhitung pada 21-23 Desember. Sehingga masing-masing PPS harus mengumumkan nama-nama yang lolos dalam seleksi administrasi. Harapannya, hasil penelitian administrasi ini dapat tanggapan dari masyarakat,” ujarnya.
Sebagai gambaran, lanjut Bahaudin, ada beberapa contoh pelanggaran yang bisa dilakukan oleh para pendaftar KPPS. Di antaranya, tercatat sebagai anggota partai politik (parpol) atau memiliki hubungan keluarga dengan penyelenggara TPS lain. “Ketika mendapati itu, PPS akan melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan,” akunya.
Total ada 25.932 orang yang lolos seleksi administrasi KPPS, sedangkan jumlah pendaftar yang dipastikan tidak lolos mencapai 114 orang. Dalam praktiknya, ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan. Salah satu di antaranya terkait kuota perempuan. Bahaudin mengungkapkan, jumlah perempuan pendaftar KPPS beberapa waktu lalu mencapai 40 persen dari total pendaftar. “Jadi, laki-laki berjumlah 13.192 dan untuk perempuan berjumlah 12.739. Sehingga dengan jumlah perempuan melebihi target kuota perempuan,” sambungnya.
Dia menerangkan, ada sejumlah aspek yang menyebabkan seorang pendaftar dinyatakan tidak lolos. Di antaranya, tidak cukup umur atau tidak memenuhi persyaratan administrasi. Dimungkinkan jumlah pendaftar yang tidak lolos bisa bertambah. ”Itu jika ada masukan atau tanggapan dari masyarakat atas hasil pengumuman calon KPPS yang lolos seleksi administratif,” ucapnya. (jar/c1/dit)
Editor : Henny Surya Akbar Purna Putra