BLITAR - Kasus eksekusi rumah milik Sri Fatokah belum menemukan titik terang. Selasa (19/12/2023) pekan lalu, dia kembali menunjukkan bukti-bukti adanya manipulasi data ke Polres Blitar Kota.
Adapun bukti-bukti tersebut berupa dokumen dari kantor pertanahan dan keterangan pendaftaran tanah.
Setelah dipelajari, dalam dokumen tersebut ditemukan banyak kesalahan dan diduga ada manipulasi data.
Pertama, Sri Fatokah merasa membayar utang dengan lancar. Namun, terdapat pemberitahuan lelang oleh Bank Panin Blitar. Setelah itu, terdapat kejanggalan pada surat yang dikeluarkan oleh kantor pertahanan.
Dalam keterangan tertera surat dengan nomor 5/2017/17-0-2016/No. 602016 pada tanggal 12-11-2016. Namun, pada surat yang dikeluarkan oleh balai lelang tertera pendaftaran tanah nomor 60/2017/13-12-2016.
"Jadi tidak ada kesamaan data antara balai lelang dan kantor pertanahan," katanya kepada Koran ini.
Kejanggalan lainnya, Sri Fatokah merasa tidak pernah menandatangani surat perjanjian pada notaris Endang. Namun, tanda tangannya ada pada surat tersebut.
Selain tanda tangan, ada kesalahan pada keterangan utang yang diajukan. Sri Fatokah utang pada bulan Januari, sedangkan dalam surat tersebut tertera tanggal 12 Februari 2014 . Padahal, dia utang pada Januari 2014.
"Saya tidak pernah tanda tangan di notaris Endang. Dari dulu hanya tanda tangan di notaris Yulaika Ningsih," tegasnya.
Dengan adanya kejanggalan tersebut, Sri Fatokah kembali menyampaikan ke kepolisian. Sayangnya, pihak Polres Blitar Kota hanya memberika tanggapan bahwa kemungkinan data tersebut hanya salah pengetikan.
Sebab, jika sudah benar, Sri Fatokah harusnya bisa menang pada sidang gugatan sebelumnya. "Surat-surat ini asli dari pihak terkait, dan saya tidak mungkin memalsukan," tandasnya. (ink/c1/ady)