Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Mencuat Dugaan Calon Pekerja Migran Ilegal, Inteldakim Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar Tolak Ratusan Pemohon Paspor

Fajar Ali Wardana • Sabtu, 30 Desember 2023 | 19:51 WIB
PRESEDURAL: Warga berada di loket Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar untuk mengurus paspor.
PRESEDURAL: Warga berada di loket Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar untuk mengurus paspor.

BLITAR– Tahun ini, ratusan pemohon paspor di Bumi Bung Karno harus gigit jari. Itu tak lepas dari dugaan adanya calon pekerja migran indonesia (PMI) ilegal. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar pun terpaksa menolak pengajuan pembuatan paspor.

Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar Raden Vidiantra mengungkapkan, tahun ini ada 295 pemohon paspor yang ditolak, sedangkan tahun lalu ada puluhan pemohon paspor ditolak dengan alasan yang sama.

“Alasan penolakan adalah untuk meminimalkan risiko terjadinya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui aktivitas pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal,” jelas laki-laki yang karib disapa Vidi ini.

Hal lain yang jadi kekhawatiran yakni soal adanya pemohon paspor yang memberikan keterangan tidak benar saat proses pengajuan.

Itu membuat pemohon paspor sulit dimintai pertanggungjawaban jika tejadi hal-hal yang nantinya bersifat merugikan.

“Contohnya, kami menemukan pemohon paspor wisata. Namun setelah ditelusuri, pemilik paspor merupakan PMI nonprosedural. Ada juga PMI ilegal yang menggunakan paspor berkunjung ke keluarga,” ujarnya.

Vidi menegaskan bahwa tak jarang petugas imigrasi mendapati kebohongan dari pemohon paspor dalam proses wawancara. Itu membuat jumlah PMI ilegal terbilang sulit dikontrol.

“Tahun lalu ada 78 paspor ditolak, yang juga dipastikan merupakan PMI ilegal,” imbuhnya lagi.

Dia meminta petugas tetap waspada dan jeli untuk memastikan latar belakang dan keperluan para pemohon paspor.

Itu juga perlu dilakukan untuk mendeteksi adanya kemungkinan warga yang berniat menjadi seorang PMI ilegal.

“Itu juga untuk mewaspadai beberapa tahun terakhir adanya TPPO yang tidak terdeteksi saat di pintu awal,” tuturnya.

Ada beberapa indikator yang bisa dijadikan acuan oleh para petugas imigrasi untuk mendeteksi latar belakang pemohon.

Vidi menerangkan, hal ini bisa dilihat secara fisik. Jadi, petugas wajib jeli dalam proses wawancara.

“Memperhatikan gestur pemohon paspor saat wawancara harus dilakukan. Ketika gerak-geriknya mencurigakan dan beda dari yang lain, maka harus diberi pertanyaan lebih intens terkait tujuannya,” ucapnya.

Koordinasi dengan lintas sektor juga perlu diintensifkan. Yakni, berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Blitar.

“Sehingga nantinya dapat dilakukan asesmen dan pembinaan secara tegas. Agar tidak lagi melakukan tindakan perlintasan ke luar negeri dan menjadi PMI nonprosedural,” tandasnya.***

Editor : Henny Surya Akbar Purna Putra
#Imigrasi #Kabupaten Blitar #PMI #passport