Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Dua Mayat Perempuan Tewas di Rumah Penampungan Hewan di Kota Blitar adalah Majikan dan ART, Polisi Duga Kuat Korban Pembunuhan

M. Luki Azhari • Selasa, 2 Januari 2024 | 20:40 WIB

GERCEP: Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo Pambudi memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus dugaan pemubunuhan di rumah penampungan hewan di Kota Blitar, Selasa (2/1/2023).
GERCEP: Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo Pambudi memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus dugaan pemubunuhan di rumah penampungan hewan di Kota Blitar, Selasa (2/1/2023).


BLITAR - Identitas dua mayat yang ditemukan sudah membusuk di rumah penitipan dan penampungan hewan di Jalan Sulawesi, Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar pada Senin (1/1/2024) sudah terungkap. Hasilnya, dua mayat itu berjenis kelamin perempuan bernama Ragil Sukarno Utomo (RSU), 50, dan Luciani Santoso  (LS), 53.

Diketahui RSU merupakan pemilik dari rumah penampungan hewan tersebut. Sementara LS, seorang asisten rumah tangga (ART). Polisi menduga kedua perempuan tersebut menjadi korban pembunuhan.

Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo Pambudi Sukarno mengatakan, rumah tersebut dihuni oleh tiga orang. Diantaranya, RSU, LS, dan seorang karyawan pria, Azza Farhadinata alias AF.


Polisi mengamankan AF di rumahnya di Ngadiluwih, Kabupaten Kediri. "Untuk AF saat ini masih kami dalami. Pemeriksaannya terkait pekerjaan sehari-hari dan kejadian saat itu," ujarnya di Mapolres Blitar Kota, Selasa (2/1/2024).

Diduga kuat, kematian RSU dan LS akibat pembunuhan. Hal itu berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) sementara yang dikantongi polisi. Di samping itu, polisi tidak menemukan kerusakan yang merujuk pada pembobolan rumah korban. Polisi juga tidak mendapati HP korban dan decoder CCTV.

CEK TKP: Polisi melakukan pemeriksaan kembali di TKP untuk mencari bukti tambahan, Selasa (2/1/2023).
CEK TKP: Polisi melakukan pemeriksaan kembali di TKP untuk mencari bukti tambahan, Selasa (2/1/2023).
Editor : M. Subchan Abdullah
#majikan dan art #rumah penampungan hewan blitar #pembunuhan #pembunuhan di blitar #Polres Blitar Kota #majikan