Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Ratusan Aset Pemkot Blitar Belum Kantongi Sertifikat, BPKAD Bakal Lakukan Ini

M. Luki Azhari • Rabu, 3 Januari 2024 | 18:12 WIB
Widodo Sapto Yohanes(Kepala BPKAD Kota Blitar)
Widodo Sapto Yohanes(Kepala BPKAD Kota Blitar)

BLITAR – Masih ada sejumlah aset Pemerintah Kota atau Pemkot Blitar yang belum bersertifikat berupa bidang tanah. Jumlahnya, ada ratusan bidang tanah yang belum disertifikasi.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Blitar Widodo Sapto Johanes mengatakan bahwa masih akan mengajukan sertifikasi untuk sejumlah bidang tanah ke BPN Kota Blitar.

Baik melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) maupun non-PTSL.

“Ya, ada 209 bidang tanah belum bersertifikat. Maka dari itu, tahun 2024, kami akan proses untuk sertifikat,” ujarnya kepada Koran ini.

Sertifikasi tersebut, jelas Widodo, merupakan bentuk perlindungan dan kepastian hukum bagi pemegang hak atas satu bidang tanah dan objek lain yang terdaftar.

Selain itu, sertifikat bisa menjadi bukti bahwa pemilik aset benar sebagai pemegang hak dari objek tersebut.

Tahun ini, lanjut dia, BPN melakukan sertifikasi terhadap ratusan bidang tanah milik pemda. Total yang sudah diselesaikan oleh BPN Kota Blitar sebanyak 163 bidang melalui program PTSL.

Lalu, sisa sertifikasi pada 2022 sebanyak 51 bidang. Sampai akhir tahun ini ada 60 bidang yang perlu sertifikasi.

“Sehingga pada 2023 ini, diharapkan bisa selesaikan 174 bidang tanah. Terdiri dari bidang tanah, jalan, dan irigasi,” paparnya.

Kepala BPN Kota Blitar Kusniyati mengatakan bahwa tahun ini telah menyerahkan 163 sertifikat yang terdaftar di program PTSL kepada Pemkot Blitar. Meski begitu, masih ada 90 bidang tanah non-PTSL yang rampung tahun ini.

Dari jumlah bidang yang sudah tersertifikasi itu, mayoritas adalah bidang jalan yang jumlahnya hampir 50 titik dari 163 bidang. Di luar jumlah itu, masih banyak bidang jalan yang belum mengantongi sertifikat.

Sebab, di Kota Blitar, kondisi jalan bukan bersifat hamparan, melainkan berbatasan dengan desa.

“Itu akan menjadi serta yang lain, tidak bisa jadi satu sertifikat, tapi dua atau tiga aset. Karena terpisah oleh desa,” tambahnya.

Pihaknya menyebut masih ada sekira 209 bidang aset Pemkot Blitar belum bersertifikat.

Pada 2024 mendatang, BPN bakal menyelesaikan sertifikasi tersebut untuk menuju kota lengkap Kota Blitar.***

Editor : Henny Surya Akbar Purna Putra
#aset pemerintah #BPKAD #PTSL #Kota Blitar