Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Terungkap Ternyata Shelter Milik Sinyo yang Tewas di Tangan Anak Buahnya Tak Kantongi Izin, DKPP Kota Blitar Ungkap Faktanya

M. Luki Azhari • Kamis, 4 Januari 2024 | 20:30 WIB

 

Penampungan hewan
Penampungan hewan

BLITAR - Aktivis hewan sekaligus pengelola baru selter milik Sinyo, Prima Yudhistira, mengonfirmasi bahwa tempat penampungan hewan itu statusnya ilegal. Selter yang sudah beroperasi selama 8 tahun itu belum mengantongi izin dari instansi terkait.

“Kalau yang selter ini, insya Allah tidak ada izin, juga tidak ada komunikasi dengan lingkungan,” ujarnya kepada Jawa Pos Radar Blitar, Selasa (2/1/2024) lalu.

Menurut dia, pendirian selter harus dilengkapi dengan sejumlah surat bukti legalisasi. Di antaranya, izin operasional dari dinas peternakan, akta notaris, dan izin dari lingkungan.

Menanggapi fenomena ini, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Blitar drh Dewi Masithoh membenarkan bahwa belum ada izin yang dimiliki selter itu. Padahal, sebagai tempat penampungan hewan, pemilik wajib mengurus legalisasi melalui instansi pemberi izin dan harus memenuhi unsur kesejahteraan hewan.

Selama beroperasi, pihaknya rutin melakukan pembinaan di selter bernama Sahabat Soekarno Shelter itu. Jumlah anjing atau kucing yang ditampung juga tidak sedikit. Pembinaan yang dilakukan di antaranya vaksinasi rabies dan imbauan segera mengurus perizinan.

“Karena prinsipnya, bahwa selter itu harus jauh dari pemukiman penduduk. Tidak mengganggu, baik dari sisi bau, kotoran, atau polusi suaranya,” jelasnya, Kamis (4/1/2024).

Sementara itu, selter satu-satunya di Kota Blitar tersebut, lanjut dia, perlu sejumlah evaluasi. Selain perlu melengkapi izin, selter tersebut belum ramah lingkungan. Sebab, berada di permukiman padat penduduk sehingga berpotensi memicu ketidaknyamanan warga sekitar.

Dewi menilai pengelola selter harus patuh pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 95 Tahun 2013 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan. Prinsip animal shelter lainnya yang harus dipenuhi oleh pemilik yakni tercatut dalam Pasal 84 PP Nomor 95 Tahun 2012.

“Bahwa pemilik fasilitas pemeliharaan hewan harus punya izin usaha yang disahkan oleh bupati/wali kota. Sekarang melalui DPMPTSP untuk urus izin. DKPP nanti akan memberi rekom teknis apa saja yang harus dilengkapi selter itu,” jelasnya.

Pemilik selter, kebun binatang, dan wahana konservasi juga harus menjamin kesejahteraan hewan. Di antaranya, hewan agar bebas rasa lapar dan haus, rasa sakit, cedera, dan penyakit; bebas dari rasa tidak nyaman, penganiayaan, dan penyalahgunaan; bebas rasa takut; dan bisa mengekspresikan perilaku alamnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Resmikan Terminal Tipe A Patria Blitar, Bawa Dampak Positif Perekonomian, Sekda: Harus Dikelola Sebaik Mungkin

Dia menyadari kehadiran selter begitu penting, utamanya di tengah populasi hewan peliharaan yang terus meningkat. Pengawasan di Bumi Bung Karno akan dilakukan agar hewan mendapat tempat penampungan.

Tidak hanya kehidupan layak, tetapi juga memastikan kesejahteraan hewan. “Ini tetap kami pantau. Karena memang tempatnya dekat premukiman dan di situ juga banyak (hewan). Ada sekitar 50 ekor,” tandasnya. (luk/c1/sub)

Editor : M. Subchan Abdullah
#selter hewan blitar #DKPP #tidak berizin #shelter #Kota Blitar