BLITAR – Peredaran barang haram narkoba di Blitar belum berakhir. Buktinya, Satresnarkoba Polres Blitar mengungkap 101 kasus penyalahgunaan narkoba selama 2023. Dimana 14 kasus diantaranya masih dalam proses penyidikan. Jumlah itu didominasi kasus peredaran obat keras dan berbahaya (okerbaya).
“Untuk tahun ini kami menangani 101 kasus narkoba. Rinciannya, 87 status hukumnya sudah P21 atau selesai hingga di persidangan. Lalu 14 kasus lainnya, masih dalam proses penyidikan. Dengan jumlah tersangka sebanyak 112 orang yang kami tangkap,” ujar Kapolres Blitar AKBP Wiwit Adisatria.
Dia melanjutkan, dari ratusan kasus itu terdapat 25 kasus narkotika, seperti ganja dan sabu-sabu.
Namun tahun ini, hanya diamankan sabu-sabu dengan 43 poket yang beratnya 45,19 gram. Untuk kasus okerbaya, ada dobel L sebanyak 97.265 butir, dextro 325 butir, dan obat logo Y ada 919 butir.
Selain itu polisi menyita 342 botol minuman beralkohol berbagai merk, yang isinya mencapai 600 mili liter (ml).
Bahkan, mereka juga mengamankan 107 ponsel, 100 bungkus klip plastik, 37 bungkus rokok dan 38 botol plastik.
“Kami tidak hanya melakukan upaya penindakan. Tapi juga upaya pencegahan lewat berbagai razia atau operasi khusus kepolisian. Bahkan pembinaan terhadap siswa sekolah juga dilakukan,” ungkapnya.
Wiwit menjelaskan, ada beberapa wilayah di kabupaten yang dijadikan lokasi untuk mengedarkan narkoba oleh para terasangka.
Mulai dari Kecamatan Ponggok, Kecamatan Garum, bahkan wilayah perbatasan antara Blitar-Kediri juga tak luput jadi sasaran oleh para pengedar.
“Transaksi para tersangka narkotika ini masih dengan pola lama. Yaitu dengan berkomunikasi melalui ponsel, lalu bertemu di jalan. Kami juga belum menemukan narkoba jenis baru yang viral di sosial media,” pungkasnya.
Polisi berpangkat dua melati di pundak ini mengatakan, para tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35/2009 dengan ancaman minimal 7 tahun penjara.
Kemudian, para pengedar obat keras berbahaya (okerbaya) dijerat pasal 435 dan 436 UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.***
Editor : Henny Surya Akbar Purna Putra