BLITAR - Anak muda perlu mawas diri terhadap peredaran narkoba. Khususnya para remaja. Sebab, golongan ini termasuk kategori rentan terjerat penggunaan obat-obatan terlarang.
Kasatresnarkoba Polres Blitar Kota AKP Wardi Waluyo mengakui, remaja dalam masa transisi pubertas termasuk berisiko menggunakan narkotika.
Untuk itu, orang tua serta guru perlu memberikan edukasi seputar dampak buruk pemakaian barang haram tersebut.
“Pelajar sangat rentan. Apalagi, anak pubertas usia 15-20 tahun. Ini umur emas anak SMA ke perguruan tinggi. Harus dijaga. Kalau ada perilaku berbeda harus dikomunikasikan,” ujarnya.
Dalam upaya memberantas peredaran narkoba di lingkup pendidikan, kepolisian dalam periode tertentu melakukan sosialisasi.
Pengaruh narkoba, kata dia, bukan hanya merusak diri sendiri, melainkan dapat merusak generasi emas di negeri ini.
Penindakan ataupun penanganan narkoba tak hanya tugas kepolisian. Namun, perlu kerja sama lintas sektor.
“Penyalahgunaan narkotika susah diberantas kalau tidak ada peran masyarakat, ortu, dan individunya. Ini problem negara,” lanjutnya.
Secara umum, kasus narkotika di wilayah hukum Polres Blitar Kota mengalami penurunan dalam kurun tiga tahun terakhir.
Pada 2021, sebanyak 115 kasus berlanjut pada persidangan di pengadilan negeri (PN). Lalu, pada 2022, ada 95 kasus. Semnetara pada tahun 2023 terhitung 77 kasus telah menjalani persidangan.
Meski kasus menurun, kepolisian tetap menggencarkan operasi pemberantasan peredaran narkoba.
Hingga kini, transaksi dengan metode ranjau masih menjadi favorit pengedar untuk memuluskan barang haram tersebut sampai di tangan budak narkoba.
Di Kota Blitar, kasus penyalahgunaan narkoba paling banyak terjadi di wilayah Kecamatan Sukorejo.
“Bukan dalam arti mengungkap kasus banyak itu adalah keberhasilan. Bagi saya, kalau kasus turun itu justru keberhasilan dalam upaya pencegahan,” tandasnya.***
Editor : Henny Surya Akbar Purna Putra