BLITAR - Masa pendaftaran pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) dibuka mulai 2-6 Januari. Hingga hari ketiga, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah menerima ratusan pelamar.
Ketua Bawaslu Kota Blitar Roma Hudi Fitrianto mengatakan, pendaftaran PTPS bisa dilakukan di masing-masing kantor Kecamatan. Kebutuhan PTPS di Kota Blitar sebanyak 437 orang sesuai dengan jumlah TPS.
“Dari data hari ketiga sudah ada 224 pelamar, dengan rincian 143 perempuan dan 81 laki-laki,” katanya kepada Koran ini, Kamis (4/1/2024).
Selanjutnya, pengawas yang lolos seleksi akan diumumkan pada 10 Januari. Setelah lolos seleksi administrasi akan dilakukan wawancara. Jika sampai batas akhir pendaftaran kuota belum terpenuhi, maka masa pendaftaran akan ditambah.
“Mudah-mudahan antusiasme masyarakat tinggi untuk mendaftar, sehingga bisa melebihi kuota,” terangnya.
Sama seperti KPPS, calon anggota PTPS juga harus bersih dari sistem informasi partai politik (Sipol). Jika tercatut, mekanismenya sama seperti KPPS, yakni harus mengurus surat pernyataan ke Bawaslu.
Roma mengatakan masa kerja PTPS selama sebulan. Yakni, 21 hari sebelum pemungutan suara dan selambat-lambatnya dibubarkan 7 hari setelah pemungutan suara.
Adapun tugas PTPS adalah mengawasi jalannya proses pemungutan suara di masing-masing TPS, mulai pencoblosan hingga perhitungan surat suara.
“Mengawasi datangnya logistik pemilu, pengecekan daftar pemilih tetap (DPT) dan tugas pengawasan lainnya,” tandasnya.***
Editor : Henny Surya Akbar Purna Putra