BLITAR - Pencairan dana desa (DD) di tahun ini dipastikan tak lagi melalui tiga tahap seperti tahun lalu.
Melainkan hanya menjadi dua tahap. Kesulitan desa untuk menyerap anggaran disebut jadi alasan utama kebijakan ini diambil Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Blitar, Bambang Dwi Purwanto mengungkapkan bahwa tahun lalu pencairan DD dibagi menjadi tiga tahap. Rinciannya, dua tahap pencairan 40 persen dan pencairan di tahap terakhir sebesar 20 persen.
“Penyerapat DD tiga kali selama setahun itu berbedabeda tergantung bagaimana status desanya. Untuk desa mandiri bisa mencairkan dana dua kali dalam setahun, yakni 60 persen dan 40 persen. Kalau desa kategori reguler itu tiga kali,” ujarnya.
Di tahun ini, pemerintah membuat kebijakan berbeda dalam proses pencairan DD bagi desa reguler.
Yakni menjadi dua tahap. Pertama, 40 persen yang dilakukan paling lambat Juni dan 60 persen paling cepat April.
“Perbedaan pencairan ini hanya ada pada desa regular. Sedangkan desa mandiri masih sama seperti tahun sebelumnya,” akunya.
Disinggung soal nominal DD, Bambang mengaku bahwa tahun ini ratusan desa yang ada di Kabupaten Blitar dijatah sekitar Rp 230 miliar.
Jumlah itu lebih tinggi dari tahun lalu yang mencapai sekitar Rp 228 miliar. Anggaran yang dimaksud disalurkan ke berbagai desa dengan pembagian yang sudah ditentukan oleh Kementrian Keuangan (Kemenkeu).
“Sudah ada penilainnya. Semua dari pemerintah pusat. Kita hanya melaksanakan perintah. Cuma untuk DD tambahan, untuk kinerja pemerintah desa, kita ada kesempatan untuk menilai desa sebesar 25 persen. Sedangkan 75 persenya dari pemerintah pusat,” ujarnya.
Dinas dapat memberikan usulan desa mana yang nanti akan mendapatkan DD tambahan. Itu sebagai bentuk kinerja pemerintah desa yang nantinya ada di akhir tahun. Adapun DD di tahun lalu dipastikan sudah terserap seluruhnya di masingmasing desa.
“Iya. DD tahun lalu sudah terserap pada 220 desa yang tersebar di 22 kecamatan di Kabupaten Blitar,” katanya.
Lebih lanjut, Bambang menjelaskan bahwa perbedaan pembagian dana ini dilihat dari berbagai faktor.
Seperti kemiskinan, jumlah penduduk, kinerja pemerintah desa, dan luas wilayah. Kemudian, kewenangan untuk menentukan kategori desa mandari dan reguler ada pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
“Kita cuma menerima SK tersebut. Desa mana saja dan jumlahnya berapa, semua sudah dari kementerian,” lanjutnya.
Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda DPMD Kabupaten Blitar, Sudarmi mengungkapkan, perubahan ini diberlakukan karena desa kesulitan menyerap dana.
“Kalau tiga tahap itu berat di kami. Soalnya, syarat yang ketiga itu penyerapan di bulan sebelumnya sudah harus 90 persen dari dana yang sudah masuk. Sedangkan itu berat untuk desa,” ujarnya.
Menurutnya, kendala yang paling sering terjadi adalah soal administrasi. Pasalnya, sering kali dana sudah terserap tapi pengurusan administrasi masih mengalami kesulitan. Itu membuat pengajuan dana di triwulan terakhir sulit dilakukan karena desa belum memenuhi persyaratan.
“Tahap tiga selalu begitu. Bahkan, kami sering sampaikan ke masing-masing pemdes agar segera memenuhi syarat,” lanjutnya.
Sudarmi menilai, kebijakan anyar ini justru bakal mempermudah pemdes dalam proses pencairan DD.
Sebab, proses administrasi yang harus dilalui juga tak sebanyak tahun lalu. “Makanya dipermudah menjadi dua tahap. Desa mandiri 60 persen dan 40 persen. Desa maju dan berkembang sebaliknya,” ucapnya.
Kemudian untuk pencairan DD tahap dua di tahun lalu disebut tak terlalu sulit. Pasalanya, pencairan dana hanya mencantumkan penggunaan dana dan penyerapannya sebesar 50 persen, sedangkan untuk progres lapangan mencapai 30 persen.
“Yang berat itu dari tahap dua ke tiga. Harus mencantumkan penyerapan 90 persen,” ujarnya.
Terhitung per 20 Desember tahun lalu, dana yang cair sudah tersalurkan semuanya. Tercatat ada sekitar delapan desa yang baru mencairkan.
Meski begitu, jika anggaran yang dicairkan tidak bisa terealisasi seluruhnya, maka dana tersebut akan menjadi sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) untuk dianggarkan di tahun berikutnya.
“Dana tersebut tidak langsung hangus. Yang hangus itu yang belum pengajuan dan dana belum masuk ke rekening kas desa. Kita minta ke desa agar dana tersebut dilaksanakan di triwulan pertama,” terangnya.***
Editor : Henny Surya Akbar Purna Putra