BLITAR - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan hukum haram untuk seorang yang memilih golongan putih (golput) pada pemilu.
Hukum tersebut sesuai dengan hasil Ijtima Ulama II Se-Indonesia pada 2009 tentang Penggunaan Hak Pilih dalam Pemilihan Umum.
Ketua MUI Kota Blitar KH Abdil Karim Muhaimin memaparkan bahwa dalam fatwa tersebut terdapat 5 poin penting.
Intinya adalah mengajak masyarakat untuk mencoblos dan menghindari golput.
“Pemilu dalam pandangan Islam, sebagai upaya untuk memilih sosok pemimpin yang ideal dan sesuai syarat untuk mewujudkan aspirasi bersama,” katanya kepada Koran ini, Rabu (20/12/2024).
Kedua, lanjut dia, memilih pemimpin dalam Islam sebagai suatu kewajiban untuk menegakkan imamah dan imarah dalam kehidupan bersama. Keduanya saling berkaitan satu sama lain.
Imamah merujuk pada kepemimpinan Islam yang mengurusi masalah politik sekaligus keagamaan. “Sementara imarah sebagai simbol pemerintahan dari seorang pemimpin,” jelasnya.
Keduanya menghajatkan agar syarat-syarat sesuai dengan ketentuan agama. Dengan begitu, terwujud kemaslahatan atau kebaikan dalam kehidupan bermasyarakat.
Fatwa tersebut mendeskripsikan mengenai kriteria pemimpin yang sesuai syariat Islam, merujuk pada keteladanan Nabi Muhammad SAW.
“Yakni beriman dan bertakwa, jujur, tepercaya, aktif, dan aspiratif. Serta memiliki kemampuan untuk memperjuangkan kepentingan umat Islam yang hukumnya wajib,” imbuhnya.
Kemudian, poin kelima bahwa memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat pada poin keempat atau sengaja tidak memilih padahal calon tersebut sudah memenuhi syarat, maka hukumnya haram.
Berdasarkan data dari KPU Kota Blitar, mayoritas pemilih berasal dari pemilih muda atau milenial. Keterlibatan pemilih pemula sangatlah penting.
Oleh karena itu, pendidikan politik menjadi keharusan agar para pemilih pemula dapat berperan aktif mengawal proses Pemilu 2024.
“Silakan menentukan pilihan pemimpin yang selektif. Cari yang punya gagasan dan visi misi membangun negeri ini. Datang ke TPS dan coblos surat suara yang sudah ditentukan dengan jujur, adil, bebas, dan rahasia,” ujarnya.
Terpisah, Komisioner KPU Kota Blitar Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Rangga Bisma Aditya mengatakan, KPU terus melakukan sosialisasi agar nantinya tidak ada golput.
Seperti melalui surat undangan untuk mencoblos, hingga memberikan pengumuman melalui pengeras suara di masjid atau musala. Baik sebelum hingga hari pelaksanaan pemilu.
“Kami merasa sangat terbantu dengan adanya fatwa tersebut. Namun, tentu kembali ke pribadi masing-masing, berkenan atau tidak untuk datang ke TPS,” pungkasnya. (ink/c1/sub)
Editor : Henny Surya Akbar Purna Putra