Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Hajar Pakai Kabel Setrika dan Sapu, Tubuh Santri Korban Pengroyokan di Blitar Penuh Luka, Polisi Tetapkan 17 Tersangka

Fajar Ali Wardana • Selasa, 9 Januari 2024 | 18:58 WIB

 

AGAR TERANG: Sejumlah santri yang juga merupakan rekan korban mendatangi Mapolres Blitar untuk dimintai keterangan.
AGAR TERANG: Sejumlah santri yang juga merupakan rekan korban mendatangi Mapolres Blitar untuk dimintai keterangan.

BLITAR – Polisi menetapkan 17 tersangka dalam kasus pengeroyokan santri di Kecamatan Sutojayan, Blitar, Senin (8/1/2024).

Tersangka merupakan teman nyantri korban di salah satu pondok pesantren di Kelurahan Kalipang tersebut. Korban tidak hanya dipukul dengan tangan kosong, namun juga benda tumpul.

Pantauan koran ini, sejumlah santri terlihat memenuhi ruangan Satreskrim Polres Blitar kemarin.

Mereka mengantri untuk diperiksa terkait kasus pengeroyokan yang dialami alamarhum Muhammad Ali Rofqi. Beberapa wali santri tampak mendampingi dalam proses pemeriksaan ini.

“Kami menetapkan 17 tersangka dalam kasus pengeroyokan santri. Belasan santri ini merupakan anak di bawah umur yang tidak lain teman korban,"

"Mereka melakukan pengeroyokan karena dipicu dendam karena korban diduga mencuri barang milik temannya,” ujar Satreskrim Polres Blitar AKP Febby Pahlevi Rizal ketika ditemui di lobby Mapolres Blitar, Senin (8/1/2024).

Dia melanjutkan, berdasarkan hasil visum luar ditemukan adanya luka memar pada kepala dan tubuh korban.

Febby juga menunjukkan foto korban memakai alat bantu pernapasan ketika menajalani perawatan di rumah sakit.

Dalam foto tersebut, dahi korban tampak berwarna merah karena pukulan para tersangka.

Tidak hanya itu, punggung hingga kaki korban juga terdapat luka-luka gosong diduga karena pukulan benda tumpul.

“Sementara ini dari hasil penyelidikan kami, ditemukan barang bukti berupa kabel setrika, sapu dan gagang kayu. Alat itu digunakan para tersangka untuk memukul korban,” ungkapnya.

17 tersangka ini tidak ditahan oleh polisi. Alasannya, status mereka masih di bawah umur.

Mereka hanya dikenakan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis selama proses pemeriksaan di kepolisian ini.

Meskipun tidak ditahan, pihak keluarga juga memberi jaminan para tersangka tidak kabur, mengulang perbuatannya dan menghilangkan barang bukti.

Hingga saat ini sudah ada 25 saksi yang diperiksa oleh Satreskrim Polres Blitar. Itu termasuk pengurus pondok pesantren. Dari pemeriksaan, diketahui pengerokan dilakukan Salasa (2/1/2024) malam di dalam kamar santri.

Febby menjelaskan, belum bisa memastikan kebenaran dugaan pencurian yang dilakukan korban.

Sebab, hingga korban meninggal dunia polisi tidak bisa meminta keterangan kepada korban karena kondisinya kritis.

Polisi juga tidak bisa memastikan adanya unsur dari kelalaian pihak pondok pesantren dalam kasus ini. Sebab belum memeriksa pengurus pondok pesantren secara mendalam.

Selain itu, polisi masih fokus pada kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Dari penyidikan yang sedang kami proses ada kemungkinan penambahan tersangka dan untuk pastinya ditunggu saja perkembangannya. Para tersangka dikenakan pasal 80 ayat 3 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun,” pungkasnya.***

Editor : Henny Surya Akbar Purna Putra
#santri #pengeroyokan #Kabupaten Blitar #pesantren #pembunuhan