Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Kemenag Kabupaten Blitar: Korban Kleptomania, Lembaga Ponpes Lalai

Aditya Yuda Setya Putra • Selasa, 9 Januari 2024 | 21:11 WIB
ILUSTRASI PENGROYOKAN
ILUSTRASI PENGROYOKAN

BLITAR - Kasus kekerasan yang terjadi di lembaga pondok pesantren (ponpes) ini turut menyita perhatian Kemenag Kabupaten Blitar.

Kemenag juga sudah mengantongi latar belakang Mohammad Ali Rofqi (MAR) yang tewas dikeroyok belasan rekannya.

Salah satunya, indikasi mengidap kleptomania alias gangguan mental yang menyebabkan seseorang sulit menahan diri untuk tidak mencuri.

Hal ini memang sebatas dugaan. Tapi, pihak Kemenag menilai faktor kleptomania menyebabkan korban punya kebiasaan mencuri barang-barang milik rekan sesama santri di lingkungan ponpes.

Akibatnya, para santri merasa jengkel dan terjadi pengeroyokan pada korban pada Selasa (2/1/2024) pekan lalu.

“Usai kejadian, kami dari Kemenag segera menuju ke ponpes. Kami minta keterangan dari pihak pengurus. Hasilnya, mereka menyampaikan bahwa kebiasaan korban mencuri uang milik temannya itu sudah lama berlangsung. Bahkan, pada periode September-Oktober tahun lalu sudah dimediasi oleh pondok. Karena itu ada dugaan kleptomania,” kata Kasi Pontren dan Pais Kemenag Kabupaten Blitar, Subkhan kepada Koran ini kemarin (8/1).

Kebiasaan ini, lanjut Subkhan, juga diketahui oleh pihak keluarga korban. Itu juga alasan keluarga memilih memasukkan korban ke lembaga ponpes di Kecamatan Sutojayan itu. Dengan harapan MAR tak lagi punya kebiasaan mencuri dan menjadi pribadi yang lebih baik.

“Iya. Itu sudah diketahui oleh ayah dan kakeknya. Karena itu korban dimasukkan ke pondok,” sambungnya.

Saat terjadinya peristiwa, laki-laki berkacamata ini menerangkan bahwa pihak pengasuh sedang melangsungkan kegiatan kajian di luar ponpes.

Sedangkan, belasan santri yang geram menunggu korban di dalam ponpes. Tapi, dia mengaku tidak dapat memastikan apakah kejadian ini direncakan oleh para santri yang diduga terlibat.

“Yang pasti pengasuhnya sedang ada kajian. Nah, pada saat itu korban dikeroyok,” ucapnya.

Disinggung soal legalitas, Subkhan mengaku bahwa perizinan lembaga ponpes yang dimaksud sudah kedaluwarsa sejak beberapa tahun lalu. Pihak Kemenag juga belum juga mendapati laporan adanya perpanjangan izin operasional hingga saat ini.

Baca Juga: Legalitas Ponpes Gus Samsudin Disorot, Kemenag Kabupaten Blitar: Belum ada permintaan izin mendirikan Pondok Pesantren

“Saya tidak bisa pastikan per kapan izinnya kedaluwarsa. Tapi memang sudah tidak diperpanjang sejak beberapa tahun lalu. Secara umum, kami melihat ini memang tidak berpengaruh secara langsung pada kasus ini. Tapi tetap saja yang namanya lembaga pendidikan wajib memenuhi persyaratan,” ujarnya.

Dia menilai kasus ini terjadi akibat lengahnya pengawasan para wali santri maupun masyarakat. Dalam hal ini Kemenag juga menyoroti kelalaian lembaga ponpes hingga menyebabkan kekerasan berujung kematian pada salah satu anak didiknya.

Untuk itu dia mengimbau agar lembaga ponpes menyertakan masyarakat untuk mengoptimalkan pengawasan.

Selain itu, Subkhan juga meminta lembaga ponpes yang dimaksud koperatif dengan jajaran Polri guna membuat terang kasus ini.

“Mereka (pihak ponpes, Red) lengah dalam pengawasan. Kami minta seluruh lembaga ponpes perhatikan perilaku santrinya. Kalau memang ada penyimpangan, dibina. Kalau tidak bisa, dikembalikan ke wali santri. Lalu, untuk ponpes yang di Sutojayan itu memang harus koperatif dengan para penyidik di kepolisian,” tegasnya.***

Editor : Henny Surya Akbar Purna Putra
#santri #pembunuhan #pondok pesantren #pencurian #kemenag kabupaten blitar #kleptomania