Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Review Amdal Belum Rampung di Kabupaten Blitar, Rp 8,6 Miliar Tak Cair

Mohammad Syafi'uddin • Kamis, 11 Januari 2024 | 19:50 WIB
Ilustrasi Konstruksi
Ilustrasi Konstruksi

BLITAR – Berdasarkan data milik Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Blitar, senyerapan anggaran di Dinas lingkungan Hidup (DLH) tahun lalu hanya 67 persen. Jumlah itu terbilang paling minim dibanding serapan di organisasi perangat daerah (OPD) lain.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Blitar Ahmad Cholik menerangkan bahwa tahun lalu penyerapan anggaran memang belum maksimal. Menurutnya, itu disebabkan oleh keterlambatan penyelesaian dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) pembangunan jalan lintas selatan (JLS).

“Yang membikin dokumen AMDAL di JLS itu dari dinas PUPR. Karena penyelesaian AMDAL dari dinas tersebut belum selesai oleh konsultannya. Maka berakibat untuk pelaksanaan kegiatan di DLH tidak bisa dilanjutkan,” ujarnya.

Kepala Bidang Peningkatan Kapasaitas Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Blitar, Hakim Catur Yulianto menjelaskan bahwa anggaran untuk administrasi JLS mencapai sekitar Rp 8,6 miliar. Kendati demikian, dia mengeklaim bahwa untuk kegiatan lainya di DLH cenderung tidak ada masalah.

Dana tersebut digunakan untuk berbagai hal termasuk penataan batas yang sudah tercantum dalam dokumen pinjam pakai kawasan hutan (PPKH). Namun langkah ini terkendala karena ada kendala dalam review AMDAL.

“Untuk review AMDAL itu pemrakarsanya dari PUPR. Jadi jika review AMDAL tidak selesai, kita tidak bisa menindaklanjuti. Sehingga semua kegiatan di JLS terhenti,” ujarnya.

Menurutnya, dana tersebut nantinya akan Kembali terbagi. Salah satunya untuk mengganti investasi tegakan yang menghabisakan Rp 7 miliar dan dibayarkan ke Perhutani, PSDA Rp 250 juta, dan patok batas Rp 250 juta, penataan batas Rp 200 juta. “Dan lagi untuk menebang dan sebagianya itu menghabiskan sekitar Rp 800 juta,” lanjutnya.

Dia mengungkapkan, nominal pengeluaran yang besar tersebut tidak bisa terlaksana karena dokumen Izin PPKH tidak keluar. Padahal, pengurusan dokumen tersebut tidak bisa terlaksana jika dokumen review AMDAL belum jadi. Jika sudah mendapatkan SK PPKH dari menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), DLH bisa melaksanakan kegiatan terkait persiapan lahan untuk JLS. “Ya, kalau belum ada itu kami tidak bisa bertindak,” ungkapnya.

Terkait JLS, kata Hakim, DLH hanya bertugas membantu Dinas PUPR dalam pengurusan administrasi, khususnya PPKH yang berhungan dengan kawasan hutan. Sedangkan untuk pembebasan lahan, dia mengaku bahwa proyek tersebut sudah selesai. “Trase jalan Serang-Sumbersih sudah. Jadi untuk pembebasan lahan tidak masalah. Tetapi terkait untuk izin untuk mengguanakan kawasan hutan itu yang belum,” tegasnya. (mg2/dit)

Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila
#Kabupaten Blitar #amdal #BPKAD