Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Calon PTPS di Kabupaten Blitar Lolos Administrasi Lebihi Kuota

Fajar Ali Wardana • Selasa, 16 Januari 2024 | 17:39 WIB
CEK DAN RICEK: Personel Bawaslu berkoordinasi dengan petugas PTPS di wilayah Ponggok beberapa waktu lalau.
CEK DAN RICEK: Personel Bawaslu berkoordinasi dengan petugas PTPS di wilayah Ponggok beberapa waktu lalau.

BLITAR – Adanya kelebihan jumlah calon pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) yang lolos seleksi administrasi membuat Bawaslu Kabupaten Blitar menerapkan langkah lanjutan. Yaitu, menggelar seleksi wawancara mulai 11 Januari lalu.

Tercatat ada 3.812 calon PTPS yang lulus dalam seleksi administrasi. Jumlah itu melebih kuota kebutuhan pengawas TPS. Kuota yang ditetapkan oleh Bawaslu adalah 3.536 personel PTPS. Itu berarti jumlah pendaftar surplus 276 personel dari kuota yang ditetapkan.

“Seleksi wawancara ini menjadi tahapan terakhir dan penentu. Sebab, sempat ditemukan 40 nama calon PTPS ada di Sipol. Lalu, mereka mengajukan penghapusan ke KPU dan parpol,” ujar Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu Kabupaten Blitar, Narsulin.

Dia melanjutkan, puluhan nama calon PTPS yang tercatut dalam Sipol sudah diajukan penghapusan nama di KPU dan parpol. Seperti yang terjadi di Kecamatan Binangun, sempat ada lima calon PTPS yang namanya tercatut di Sipol dan segera ditindaklanjuti untuk dilakukan penghapusan nama di parpol.

Tentu proses ini membutuhkan waktu cukup panjang. Bahkan, ada mekanisme tertentu di parpol dan KPU. Hasilnya, nama calon PTPS dapat hilang dalam dua hari dari Sipol. Namun, Bawaslu tidak langsung percaya. “Sehingga calon PTPS yang namanya sempat tercatut dalam Sipol akan kembali diverifikasi dalam seleksi wawancara,” lanjutnya.

Pelaksanaan wawancara digelar pada 11-14 Januari. Berdasarkan jadwal tahapan Bawaslu, batas waktu pelaksanaan seleksi wawancara digelar hingga 17 Januari. “Sebab pada 15-17 Januari ada kesempatan untuk calon PTPS yang melakukan wawancara susulan karena ketika diundang tidak bisa hadir dengan alasan tertentu. Untuk pengemuman pengawas TPS ini dilakukan pada 18 Januari,” kata Narsulin.

Bawaslu membagi dua klasifikasi materi seleksi wawancara. Pertama seputar kepemiluan, tugas dan wewenang pengawas TPS, teknik pemungutan dan penghitungan suara, teknis pengawasan TPS dan hal dasar seperti prinsip pemilu luberjurdil. Lalu, ada wawancara yang mengarah lebih personal seperti komitmen dan motivasi diri dan pengalaman organisasi. Terakhir tentang pengetahuan lokal, seperti kedekatan dengan tokoh di desa, jumlah TPS, dan lainnya.

“Memang sengaja kami buat materi personal agar pengawas TPS memahami diri sendiri dan daerah yang menjadi pengawasan pemilunya. Selain itu, dapat lebih mudah dalam berkoordinasi dengan tokoh desa,” pungkasnya. (jar/c1/dit)

Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila
#bawaslu #Kabupaten Blitar #ptps