BLITAR- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Blitar mulai melakukan investigasi terkait laporan perusakan alat peraga kampanye (APK).
Selain kepolisian, bawaslu juga menggandeng Dinas Perhubungan untuk mengungkap pelaku perusakan APK calon legislatif tersebut.
Komisioner Bawaslu Kota Blitar Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, M Nur Aziz mengatakan bergerak cepat untuk investigasi di lapangan. Saat ini bawaslu sedang mengumpulkan bukti-bukti pendukung lain. Di samping, bukti rekaman dari kamera Closed Circuit Television (CCTV).
“Kami sudah menerima bukti berupa rekaman CCTV dan sejumlah foto-foto. Kami lakukan investigasi langsung ke lapangan. Sekaligus bertanya kepada warga sekitar lokasi kejadian,” kata Aziz kepada Jawa Pos Radar Blitar, Selasa (16/1/2024).
Bukti rekaman kamera CCTV yang sudah dinilai belum begitu kuat. Sebab, hasil rekaman kurang jelas.
Maka itu, bawaslu mencari rekaman kamera pengintai dari titik lain. Di antaranya rekaman kamera CCTV dari beberapa titik persimpangan.
Nah, jika pelaku sudah tertangkap dan bukti- bukti sudah kuat, pelaku bisa dijerat dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pelaku perusakan APK dapat dikenai sanksi penjara paling lama dua tahun serta denda maksimal Rp 24 juta.
Seperti diketahui, dua APK milik calon legislatif (caleg) Kota Blitar dirusak oleh orang tidak dikenal (OTK). Peristiwa itu terjadi pada Minggu (14/1) sekitar pukul 02.00 dini hari. Aksi orang tak dikenal itu terekam CCTV milik seorang warga.
“Dari bukti CCTV aksi tersebut dilakukan oleh dua orang. Karena gambar atau vidio yang dihasilkan kurang jelas, kami mencari bukti CCTV dari sudut lain,” kata Aziz.
Dua baliho yang dirusak itu milik caleg dari PDI-P, Bayu Setyo Kuncoro dan caleg PPP, Prawoto. Laporan perusakan APK itu diterima dari caleg PPP. Sementara itu bawaslu belum menerima laporan dari PDI-P.
Caleg PDI-P Kota Blitar, Bayu Setyo Kuncoro berharap kasus perusakan tersebut segera diungkap oleh bawaslu dan kepolisian. Menurut dia, kerusakan yang terjadi pada baliho tersebut bukan tanpa sengaja dilakukan.
”Dilihat dari bentuk kerusakan itu seperti dirusak,” tegasnya. (ink/sub)
Editor : M. Subchan Abdullah