BLITAR – Pemerintah Kota (pemkot) Blitar menaikkan retribusi sewa tempat dan kios Stadion Soeprijadi sekitar 20 persen. Kenaikan berlaku mulai tahun ini.
Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Blitar, M Aminurcholis mengatakan kenaikan retribusi sewa kios maupun aset daerah lain itu menyesuaikan peraturan daerah (Perda) yang baru.
“Per Januari ini pemerintah menaikkan tarir sewa kios atau gedung sekitar 20 persen,” katanya kepada Jawa Pos Radar Blitar, kemarin (15/1).
Cholis mengatakan sudah sosialisasi kepada masyarakat dan berharap bisa mematuhi kebijakan baru ini. Sebab, retribusi akan masuk di kas daerah dan bisa memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Misalnya, untuk sewa gedung gelanggang olahraga (GOR) yang awalnya Rp 15 ribu akan naik menjadi Rp 17.500 per jam. Kami harap masyarakat bisa memahami dan mematuhi kebijakan ini,” terangnya.
Selain itu, lanjut dia, tarif retribusi sewa GOR Bulutangkis yang sebelumnya Rp 7.500 naik menjadi Rp 10.000. Sedangkan GOR Sukarno-Hatta yang semula Rp 15.000 naik menjadi Rp 17.500.
Tarif sewa yang berlaku berbeda-beda sesuai tempatnya. Saat ini sejumlah penyewa sudah mulai mengurus proses sewa.
“Kami sudah memasang pengumuman kenaikan tarif retribusi pemakaian fasilitas olah raga di masing-masing lokasi,” tandasnya.
Sementara itu, salah satu pedagang di Stadion Soeprijadi, Nuraini mengaku sudah mengetahui adanya kebijakan tersebut. Dia mengaku tidak mempermasalahkan hal tersebut.
Namun, dia berharap hal itu dibarengi dengan penambahan sarana dan prasarana yang memadai.
Misalnya, penambahan keran air atau wastafel di depan kios. Utamanya kios makanan. Sebab, tak jarang sejumlah pengunjung membutuhkan tempat untuk mencuci tangan.
“Ya gak harus tiap kios ada. Mungkin bisa beberapa. Misalnya satu wastafel untuk dua atau tiga kios,” pintanya. (ink/sub)
Editor : M. Subchan Abdullah