Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Pemkab Blitar Akui Belum Ada Wewenang Tertibkan Lapak di sepanjang jalur lintas selatan (JLS)

Mohammad Syafi'uddin • Selasa, 16 Januari 2024 | 18:51 WIB

 

Istirahat ; Tampak lapak berjejer di jalur lintas selatan (JLS) Blitar.
Istirahat ; Tampak lapak berjejer di jalur lintas selatan (JLS) Blitar.

BLITAR - Sementara itu, puluhan lapak pedagang berjejer di sepanjang jalur lintas selatan (JLS) di Kabupaten Blitar. Bahkan dari satu diantaranya sudah membuat bangunan secara permanen. Sayang penertiban belum bisa dilakukan karena Pemkab Blitar mengaku belum punya kewenangan khusus.

Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP dan Damkar Kabupaten Blitar, Frazao Castello menerangkan bahwa di JLS sudah ada beberapa warung yang berdiri. Kendati demikian dia mengaku belum bisa menertibkan pedagang yang ada.

“Soalnya JLS itu statusnya masih jalan nasional. Jadi kita belum memiliki kewenangan untuk menertibkan. Yang bisa kita lakukan hanya mendata. Ke depan nanti, masih kita rapatkan dengan pihak terkait, apakah dibongkar atau tidak,” ujarnya.

Nyatanya, di sepanjang JLS dari wilayah Serang sampai Wonotirto ada 21 lapak yang berdiri, dimana salah satunya merupakan ruko permanen yang berdiri di lahan milik pribadi. Namun dia juga menjelaskan walaupun sudah berdiri di lahannya, keberadaan bangunan tersebut ilegal karena tidak ada izin usaha.

“Yang memiliki kewenangan untuk mengimbau di sana masih Perhutani. Kecuali jika nanti sudah ada serah terima dari nasional kepada pemkab, baru kita bisa bertindak,” lanjutya.

Rencannya, di JLS Kabupaten Blitar nantinya juga akan dibangun rest area. Sehingga kendaraan yang melewati JLS tidak berhenti sembarangan. Alasanya terbilang logis, pasalnya dengan berhenti sembarangan di jalur bebas hambatan tersebut bisa membahayakan pengendara lain.

Sedangkan untuk warung-warung yang selama ini berdiri di sepanjang JLS. Diharapkan nanti bisa beralih di rest area yang sudah disediakan.

“Ketika dibangun rest area, nanti apakah orang-orang ini ditaruh di sana atau tidak itu bukan kewenangan kami. Namun pihak yang membangun jalan. Pemerintah pusat melalui kementerian terkait yang mengurus itu,” ungkapnya. (mg2/dit)

Grafis oleh Sigit AP/JPRM
Grafis oleh Sigit AP/JPRM
Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila
#rest area #Pemkab Blitar #pedagang #JLS blitar