Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Sri Patokah Penuhi Panggilan PN Blitar, Mediasi Gagal Berlanjut ke Pembacaan Gugatan

Mila Inka Dewi • Rabu, 17 Januari 2024 | 18:03 WIB

 

Ilutrasi
Ilutrasi

BLITAR - Buntut eksekusi rumah milik Sri Patokah di Jalan Wahidin No 99 berlanjut ke pengadilan. Kemarin (16/1) dia memenuhi panggilan Pengadilan Negeri (PN) Blitar untuk pembacaan gugatan.

Dalam sidang tersebut dihadiri oleh kedua belah pihak. Yakni, Sri Fatokah sebagai penggugat dan Ardi Widodo dan Bank Panin sebagai tergugat yang diwakili oleh kuasa hukumnya. Sri Fatokah menyampaikan gugatan perbuatan melawan hukum (Wanprestasi) atas sebidang tanah dan bangunan SHM No.02234 atas nama Sri Fatokah.

Gugatan itu merujuk pada risalah lelang yang dikeluarkan antara Bank Panin, Kantor Pertahanan Kota Blitar, dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang tidak ada kesamaan. Selain itu, proses lelang yang dilakukan oleh pihak Bank Panin masih dalam proses gugatan di PN Blitar pada gugatan No.36/Pdt.G/2016/PN.Blt tertanggal 18 Maret 2016.

“Tidak ada pemberitahuan rumah saya di lelang. Bagaimana pemenang lelang mau membeli rumah yang masih dalam status gugatan,” kata Sri Fatokah.

Yang dilakukan oleh Bank Panin dengan menerbitkan surat nomor 0063/SUC/EXT/15 perihal permohonan penetapan jadwal lelang dan rekomendasi SKPT. Tidak ada kesamaan dengan yang diterbitkan di risalah lelang nomor surat pemohon (Bank Panin) 2581/SUC/EXT/16 tanggal 7 November 2016.

Selanjutnya, dilakukan eksekusi rumah secara paksa pada tanggal 28 November 2023. Dimana pada waktu itu Sri Fatokah tidak ada di lokasi. Semua barang-barang diambil dan dikeluarkan secara paksa. “Eksekusi dilakukan hanya berdasarkan penetapan ketua PN dan tidak ada putusan yang menyatakan untuk mengosongkan rumah. Saya masih melakukan upaya hukum tapi eksekusi tetap dilakukan,” bebernya.

Pekan depan PN mengagendakan pembacaan jawaban oleh pihak tergugat. Yakni Bank Panin dan Ardi Widodo. (ink/sub)

Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila
#Eksekusi Rumah #PN Blitar #Kota Blitar