BLITAR – Dua hari belakangan, jajaran penyelenggara pemilu di Bumi Penataran disibukkan dengan banyaknya pemilih yang mengajukan daftar pemilih tambahan (DPTb). Hingga hari penutupan pada Senin (15/1) kemarin, ada sebanya 4.770 pemilih yang mengurus pindah memilih saat pemilu nanti. Jumlah itu didominasi oleh faktor pindah domisili.
Koordinator Divisi (Kordiv) Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Blitar Ruli Kustatik mengatakan, cukup banyak pemilih yang mengurus DPTb pada hari terakhir kemarin. Karena dimungkinkan ada lebih dari 1.000.
“Total hingga Senin pukul 23.59, ada 4.770 yang mengurus pindah memilih. Dengan rincian, 1.877 yang melakukan pindah masuk dan ada 2.893 yang mengajukan untuk mencoblos di luar kota atau luar negeri,” ujar Ruli kepada Koran ini kemarin (16/1).
Meskipun begitu, data itu masih belum final karena ada 4 kriteria yang dapat dilayani DPTb sampai H-7 pemilu. Diantaranya, sedang bertugas di tempat lain, sedang menjalani/mendampingi rawat inap, tertimpa bencana dan menjadi tahanan. Rully meyakini jumlah DPTb terus bertambah dari 4 kriteria tersebut.
Dia mengaku tidak bisa menganggap angka DPTb Kabupaten Blitar dapat dibandingkan dengan kota lain di Jawa Timur. Sebab, KPU di semua daerah memang belum melakukan rekapitulasi DPTb dan harus menunggu hingga 7 Februari mendatang.
“Untuk alasan seseorang pemilih melakukan kepengurusan DPTb, didominasi dengan pindah domisili. Disusul dengan pendidikan dan pekerjaan di luar daerah. Sepertinya pindah domisili ini, memang mereka karena bekerja dan sudah menetap di kota tujuan,” ungkapnya.
Untuk diketahui, DPTb ini dilakukan untuk proses kepentingan pindah memilih ketika pemilih dalam kondisi tertentu, yang harus dilengkapi surat pindah pemilihan. Pengajuannya bisa dilakukan mulai penetapan DPT pada 20 Juni 2023 hingga Senin kemarin. Sedangkan mengurus DPTb sampai H-7 hanya difasilitasi empat kriteria saja.
“Syarat utama untuk mengurus DPTb ini, pemohon harus terdaftar pada DPT. Kalau dia tidak terdaftar, ya tidak bisa mengurus. Karena pada prinsipnya, dalam kondisi tertentu pemohon tidak bisa menggunakan hak milihnya di TPS asal,” pungkasnya. (jar/dit)
Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila