Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Tersangka Pencurian Motor di Blitar Ungkap Nekat Mencuri untuk Bayar Utang

M. Luki Azhari • Kamis, 18 Januari 2024 | 17:40 WIB
KEPEPET: Sadari diinterogasi anggota Polsek Srengat usai terbukti mencuri sepeda motor, rabu (17/1).
KEPEPET: Sadari diinterogasi anggota Polsek Srengat usai terbukti mencuri sepeda motor, rabu (17/1).

BLITAR- Sadari, warga Desa Kendalrejo, Kecamatan Srengat, terancam hukuman 7 tahun bui. Itu setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka usai nyolong sepeda motor milik Steviani Verisca Putri, 20, warga Desa Karanggondang, Kecamatan Udanawu.

Pencurian ini terjadi pada Senin (1/1) lalu. Modus pria 50 tahun ini mencuri motor korban lalu menyembunyikannya di suatu tempat. Pelaku lantas mendatangi korban dan berdalih bisa membantu untuk menemukan sepeda motornya yang hilang. Namun, pelaku melarang korban melaporkannya ke polisi.

“Pelaku katanya bisa dengan cepat menemukan motor korban. Tapi, ada imbalan yang harus korban bayarkan kepada pelaku,” ujar pelaksana tugas (Plt) Kasi Humas Polres Blitar Kota Iptu Sjamsul Anwar, kemarin (17/1).

Tersangka mendesak agar korban memberikan uang tebusan sebesar Rp 10 juta. Korban yang keberatan meminta uang tebusan lebih ringan. “Syaratnya, korban tidak boleh lapor ke polisi. Karena menurut pengakuan tersangka, nyawa taruhannya,” jelasnya.

Lantaran motor tak kunjung ketemu, korban lantas melaporkan pencurian itu ke Polsek Srengat. Setelah investigasi, polisi akhirnya memeriksa Sadari dan menetapkannya sebagai tersangka.

Kepada polisi, Sadari mengaku telah mencuri motor Honda Scoopy AG 3151 KBX milik korban. Itu dilakukan saat korban berkunjung ke rumah temannya di Desa Kendalrejo, Kecamatan Srengat, pada Senin (1/1) pukul 23.00 untuk merayakan tahun baru dan makan-makan. “Rupanya saat parkir motor di teras rumah temannya, korban lupa tidak mengunci. Kontak motor masih menancap. Saat mau pulang, kendaraan sudah tidak ada,” ungkapnya.

Pelaku, kata Sjamsul, nekat mencuri karena sedang butuh uang untuk bayar utang. Aksinya itu baru pertama dilakukan. “Sebelumnya pernah usaha ternak kambing tapi bangkrut,” terangnya.

Kini pelaku mendekam di tahanan Polres Blitar Kota. Pelaku diancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (luk/c1/sub)

Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila
#Kabupaten Blitar #pencuri motor #Polres Blitar Kota