BLITAR – Potensi pendapatan asli daerah (PAD) bernilai miliaran rupiah dipastikan hilang. Itu setelah pemerintah pusat membuat kebijakan untuk menghapuskan biaya retribusi uji kir per 1 Januari lalu. Dampaknya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar merelakan potensi PAD sekitar Rp 2 miliar.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Blitar Agus Santosa mengatakan, penghapusan retribusi uji kir sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Itu berarti, pemkab harus merelakan pendapatan mencapai Rp 2 miliar.
Sebelum dihapus, biaya untuk uji kendaraan dengan berat 3.500 kilogram (kg) sebesar Rp 60,5 ribu. Namun untuk golongan di atas 3.500 kg, tarifnya mencapai Rp 70 ribu. Meski begitu, Agus mengaku hanya melakukan instruksi dari pemerintah pusat.
Baca Juga: Retribusi Uji Kir di Blitar Baru Capai 70 Persen,Begini Kata Kabid Dishub Blitar
“Adanya regulasi baru itu, dishub telah hilang untuk PAD dari uji kir. Bahkan, regulasi itu membuat sektor uji kir tidak mencapai target PAD 2023 lalu. Dari target Rp 2 miliar hanya mampu meraup Rp 1,6 miliar,” ujar Agus saat ditemui di Pendopo Ronggo Hadi Negoro (RHN), kemarin (18/1).
Dia melanjutkan, tidak terpenuhinya target retribusi uji kir ini dimungkinkan karena banyak masyarakat yang mengetahui peraturan baru terkait penghapusan tarif. Tren menurun mulai terlihat usai Agustus tahun lalu.
Di sisi lain, dampak positif adanya regulasi penghapusan retribusi uji kir mulai tampak. Sebab, pada Januari ini ada peningkatan minat masyarakat untuk melakukan uji kir yang berada di dua UPT pengujian kendaraan bermotor (PKB) yang ada di Kecamatan Srengat dan Wlingi.
“Ada peningkatan minat uji kir sebesar 20 persen. Biasanya hanya 40 kendaraan yang melakukan uji kir tiap harinya. Saat ini mencapai 60 kendaraan di dua UPT itu,” ungkapnya.
Meski kini digratiskan, Agus memastikan pelayanan terhadap masyarakat tetap dimaksimalkan. Pihaknya berharap kendaraan angkutan umum seperti halnya truk dan kendaraan muat pasir tertib melakukan uji kir. Hal itu untuk memastikan kondisi dari emisi gas, rem pakem, lampu, dan lainnnya tetap aman.
“Saat ini, satu-satunya PAD yang dimiliki dishub dari sektor parkir tepi jalan. Dari target Rp 2,9 miliar retribusi parkir terpenuhi mencapai 98 persen,” katanya. (jar/c1/dit)
Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila