BLITAR - Kasus penelantaran bayi perempuan di pekarangan rumah warga di Desa Kauman, Kecamatan Srengat, pada Jumat (19/1) dini hari terungkap. Bayi yang baru saja dilahirkan itu rupanya anak dari remaja perempuan berinisial N, 17, warga setempat.
N sendiri merupakan anak dari SQ, perempuan yang kali pertama menemukan bayi itu di area rumahnya. Ironisnya, kehamilan N hingga melahirkan tidak diketahui keluarga.
Pelaksana tugas (Plt) Kasi Humas Polres Blitar Kota Iptu Sjamsul Anwar mengatakan, kondisi bayi tersebut sebelumnya sempat melemah dan dirawat di RSUD Srengat. Lantaran kesehatan sudah stabil, bayi perempuan tersebut kini diserahkan kepada pihak keluarga yang diwakili oleh orang tua pelaku, SQ dan suaminya.
“Diterima oleh neneknya langsung. Bayi sehat, diserahkan tadi malam di rumah sakit,” ujarnya kepada Jawa Pos Radar Blitar, kemarin (21/1).
N diduga hamil di luar nikah dengan kekasihnya. Namun, hubungan keduanya kandas usai tak mendapat restu dari orang tua N. Hingga akhirnya, remaja tersebut melahirkan, sementara pihak keluarga mengaku tidak mengetahui jika bayi dengan bobot lahir 2,9 kilogram (kg) itu adalah buah hati N.
Polisi dengan lambang dua balok di pundak ini menambahkan, pihak keluarga tidak mengetahui kehamilan itu lantaran setiap hari N menggunakan busana berukuran besar. Praktis, keadaan perutnya yang membesar tidak tampak. “Mungkin itu untuk menutupi bahwa sebenarnya dia hamil,” paparnya.
Bayi tersebut semula ditemukan oleh ibu N sendiri, yakni SQ. Setelah itu, dia melaporkan penemuan bayi itu ke perangkat desa dan diteruskan ke polisi. Terungkapnya orang tua bayi adalah N, yakni melalui secarik kertas tulis tangan yang menerangkan bahwa bayi tersebut hasil hubungan di luar nikah.
“Bermula dari sekitar TKP ada secarik kertas dengan tulisan nama pelaku. Dicocokkan dan ternyata betul bahwa dia yang habis melahirkan. Pelaku juga mengakui,” jelasnya.
Usai melahirkan tanpa bantuan medis, kondisi kesehatan N menurun drastis dan dirawat di rumah sakit. N kini sudah diizinkan pulang. Namun, proses hukum tetap berjalan. “Proses hukumnya seperti apa, nanti menunggu satreskrim dan anggota serta kapolres,” tandasnya. (luk/c1/sub)
Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila