BLITAR - Proses hukum terhadap pelaku pembuang bayi sekaligus ibu bayi berinisial N, warga Kecamatan Srengat tetap bergulir. Hari ini (23/1) pelaku dijadwalkan mengikuti pemeriksaan di Mapolres Blitar Kota.
Pelaksana tugas (Plt) Kasi Humas Polres Blitar Kota Iptu Sjamsul Anwar mengatakan, polisi berencana menggelar pemeriksaan lanjutan hari ini. Tahap ini dilakukan untuk membuat kasus tindak pidana menjadi terang. Selain itu untuk mengungkap motif pelaku 17 tahun ini membuang bayi.
“Informasinya begitu, rencananya besok (hari ini, Red). Kalau untuk bayinya sudah bersama keluarga, diwakili bapak dan ibunya pelaku,” ujarnya, Selasa (23/1/2024).
Sjamsul menjelaskan, tindakan pelaku yang membuang anaknya sendiri itu termasuk melawan hukum. Untuk itu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Blitar Kota mendalami kasus ini.
“Tetap ada pasal yang dilanggar. Untuk itu, proses hukumnya berjalan. Perlu dilakukan pemeriksaan, terkait pembuangan bayi itu,” imbuhnya.
Terpisah, Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Blitar Kota Aipda Diar Suwastika membenarkan bahwa saat ini perkara masih ditindak lanjuti. Kasus pembuangan bayi itu kini berada pada tahap penyidikan.
Tahap itu, imbuh Diar, adalah serangkaian tindakan penyidik guna mencari serta mengumpulkan bukti atas tindak perkara. Dengan bukti itu akan membuat terang tindak pidana yang terjadi dan memastikan tersangkanya.
“Untuk pelaku akan kami periksa besok (hari ini, Red) karena kemarin masih pemulihan di RS,” jelasnya.
Secara umum, dia menilai tindakan pelaku termasuk melanggar Pasal 305 juncto 308 KUHP. Pasal itu memuat, jika seorang ibu karena takut diketahui orang tentang kelahiran anaknya, tidak lama sesudah melahirkan, menempatkan anak untuk ditemukan atau meninggalkannya dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya agar dipungut orang lain, maka maksimal ancaman pidananya yaitu 2 tahun 8 bulan.
Dia tak menampik bakal dilakukan tindakan hukum berupa restorative justice (RJ). Pertimbangannya, bayi yang baru dilahirkan masih perlu sosok ibu.
“Kemungkinan untuk RJ ada mengingat bayi nanti juga butuh orangtuanya,” tandasnya. (luk/sub)
Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila