BLITAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Blitar menghentikan penanganan kasus perusakan alat peraga kampanye (APK) milik calon legislatif (caleg) dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Penyebabnya, pelapor belum memenuhi sejumlah syarat formil.
Komisioner Bawaslu Kota Blitar Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu, M. Nur Aziz mengatakan, setelah adanya laporan perusakan APK oleh Prawoto Sadewo, Bawaslu langsung melakukan pengecekan.
Pengecekan meliputi kelengkapan persyaratan formil dan materiil. Adapun bukti materiil yang ditunjukkan berupa rekaman CCTV dan foto APK yang dirusak.
“Namun bukti formil hanya pelapor saja. Sementara terlapor tidak ada,” katanya kepada Jawa Pos Radar Blitar, Rabu (24/1/2024).
Setelah itu, Bawaslu Kota Blitar memberikan pemberitahuan kepada pelapor untuk melengkapi syarat formil, yakni berupa identitas terlapor.
Perbaikan syarat dilakukan dua hari sejak surat pemberitahuan diterima. Apabila tidak memperbaiki syarat formil, maka akan dijadikan informasi awal oleh Bawaslu.
Langkah selanjutanya, Bawaslu melakukan investigasi atau penelusuran terhadap laporan yang tidak terpenuhi syarat formil itu. “Investigasi ini hanya dilakukan oleh Bawaslu,” tambahnya.
Aziz menambahkan, hukuman bagi pelaku sesuai dengan UU Nomor 7 pasal 491 dan pasal 521. Pasal 491 berbunyi setiap orang yang mengacaukan, menggangu, atau menghalangi jalannya kampanye pemilu akan dikenai hukuman pidana maksimal 1 tahun atau denda Rp 12 juta.
Sementara pasal 521, yakni setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud pasal 280 ayat (1) huruf a sampai huruf j akan dipidana maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp 24 juta.
Diberitakan sebelumnya, dua baliho APK milik caleg Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dirusak oleh orang tidak dikenal alias OTK.
Perusakan itu terjadi di Kelurahan Gedog, Kecamatan Sananwetan, pada Minggu (14/1).
Aksi tersebut sempat terekam kamera CCTV milik warga setempat. Kini, rekaman perusakan tersebut menjadi bukti untuk diselidiki lebih lanjut oleh Bawaslu serta kepolisian. (ink/c1/sub)
Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila