BLITAR – Bawaslu Kabupaten Blitar menerima tiga laporan perusakan alat peraga kampanye (APK) selama masa kampanye ini. Setidaknya ada 18 titik pemasangan APK yang dirusak. Rencannya, satu laporan bakal dilimpahkan kepada polisi.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Blitar, Masrukin mengatakan, ada tiga laporan yang diterima Bawaslu Kabupaten Blitar. Dua kasus dilaporkan secara resmi dengan mengisi laporan formulir yang disediakan, sedangkan satu kasus hanya dilaporkan melalui surat. Semua laporan ini berada di tiga kecamatan yang berbeda, yakni Srengat, Nglegok, dan Talun.
“Sebenarnya ada beberapa orang yang ingin mengisi formulir laporan. Namun syaratnya harus ada terlapor. Karena itu, banyak yang tidak jadi lapor. Apalagi yang melapor hanya ada bukti foto/video saja,” ujar Masrukin, Rabu (24/1/2024).
Dia melanjutkan, kasus pertama dilaporkan pada Desember 2023 lalu dan diterima oleh panitia pengawas kecamatan (Panwascam) Srengat. Usai berproses selama hampir sebulan, klarifikasi sudah selesai dilakukan.
Berikutnya, Bawaslu Kabupaten Blitar akan membuat kajian dan mengadakan pleno sebelum dilimpahkan kepada polisi.
Hasil klarifikasi itu, ada lima titik APK yang dirusak oleh pelaku di Kecamatan Srengat pada akhir tahun lalu. Pelaku merusak APK caleg dari PDIP dapil II atas nama Supriadi dengan cara menyobeknya. Dalam kasus ini, ada saksi dan bukti pelaku perusakan pada APK tersebut.
“Kami telah mengidentifikasi pelaku yang merusak dan dia mengakui perbuatannya. Maka dari itu, besok (hari ini, Red) rencana kasusnya akan kami limpahkan ke Polres Blitar Kota untuk pidananya,” ungkapnya.
Kasus perusakan APK yang kedua dilaporkan pada awal Januari lalu. Pelapor mengirimkan surat langsung kepada Bawaslu. Pelapor menemukan APK salah satu pasangan capres-cawapres dirusak dengan dicoret.
Ada 13 titik APK yang dirusak, mulai dari Desa Bangsri hingga Desa Dayu di Kecamatan Nglegok. Tidak hanya ditemui di Blitar saja, kabarnya di daerah lain seperti Tulungagung hingga Pasuruan juga ditemui hal yang sama.
Bawaslu sudah melakukan investigasi atas kasus tersebut dengan bertanya kepada masyarakat sekitar tempat APK yang dirusak. Selain itu, mengecek CCTV yang terpasang dan menerima aduan bila ada saksi perusakan.
Hasilnya belum ditemukan titik terang pelaku perusakan APK ini.
“Senin (22/1) baru melakukan pembahasan untuk kasus yang pertama. Tiba-tiba hari ini (kemarin, Red) ada laporan perusakan APK lagi di wilayah Kecamatan Talun. Kasus ini masih akan menjadi kajian untuk kelengkapan form materilnya dan bila sudah terpenuhi akan didaftarkan. Kemudian dilakukan pembahasan,” tutur Masrukin.
Laki-laki berkacamata ini menambahkan, untuk mengantisipasi perusakan APK lagi, Bawaslu melalui panwascam melakukan patroli setiap hari. Setiap minggu, Bawaslu memperbarui data APK yang terpasang di Bumi Penataran. Sayangnya, pihaknya tidak bisa mengidentifikasi APK yang dirusak. (jar/c1/hai)
Editor : M. Subchan Abdullah