BLITAR – Sektor ekonomi di Bumi Penataran tampaknya mulai menunjukkan pemulihan pascapandemi. Indikasinya, hanya 28 pekerja yang dirumahkan sepanjang 2023 lalu. Itu jauh lebih kecil jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar, Santi Miarni mengungkapkan, selama 2023 ada lima perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya.
“Dari lima perusahaan itu, ada 28 pekerja yang terkena PHK,” ungkapnya.
Jumlah ini, kata dia, lebih sedikit jika dibandingkan dengan tahun 2022. Dia mengungkapkan, saat itu ada empat perusahaan yang melakukan PHK. Tak main-main, ada sekitar 100 orang yang berstatus menganggur karena di-PHK.
“PHK tersebut disebabkan karena pandemi. Akibat efek domino Covid-19 yang terjadi di tahun sebelumnya. Bahkan, efek Covid-19 di sektor ekonomi itu masih terasa hingga sekarang, tapi kini perlahan sudah terasa pulih,” ujarnya.
Biasanya tindakan PHK oleh perusahaan ini disebabkan beberapa hal. Misalnya, tuntutan efesiensi perusaaan karena mengalami kerugian. Selain itu, ada juga pemecatan yang dilakukan karena bagian dari upaya pendisiplinan.
Sebenarnya, perusahaan yang akan melakukan PHK memiliki kewajiban untuk melaporkan ke disnaker. Hal ini diperlukan agar hak-hak pekerja dapat terpenuhi sepenuhnya.
Kendati demikian, pihaknya tidak memiliki data pasti perusahaan yang melakukan pelaporan jelang merumahkan karyawan. Itu karena perusahaan tidak melaporkan langkah PHK yang dilakukannya ke dinas.
“Jika tidak melaporkan itu tidak terdata di kami. Padahal secara aturan perusahaan harus melaporkan PHK ke dinas,” lanjutnya.
Santi mengungkapkan, hal ini telah diatur dalam pasal 156 ayat 1 Undang-Undang Cipta Kerja . Isinya, dalam hal terjadi PHK, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Pengusaha atau pemilik pekerjaan tidak bisa langsung memecat karyawan. Ada beberapa tahapan yang harus dilakukan, misalnya membuat pemberitahuan dan sudah diterima pekerja.
Lalu, pekerja memberikan tanggapan atas pemberitahuan tersebut. Berikutnya, perusahaan melaporkan rencana PHK tersebut ke dinas.
“Dalam surat pemberitahuan itu nanti ada hak-hak pekerja yang harus dibayar perusaaan. Tujuannya agar tidak ada perselisihan antara pekerja dan perusahaan,” ungkapnya. (mg2/c1/hai)
Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila