BLITAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar menargetkan partisipasi masyarakat dalam pemilu ini mencapai 82 persen.
Itu tidak jauh beda dengan pemilu sebelumnya. Alasannya, KPU belum mematok target partisipasi masyarakat di Pemilu 2024.
Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Blitar, Muhammad Bahaudin mengatakan, KPU RI belum memasang target partisipasi masyarakat dalam Pemilu 2024.
Karena itu, pihaknya menargetkan minimal sama dengan Pemilu 2019 yakni 82 persen partisipasi masyarakat.
“Partisipasi masyarakat pada Pemilu 2019 saat itu merupakan capaian tertinggi selama ini. Sehingga kita berharap sama.
Upaya untuk meningkatkan partisipasi pemilu bukan hanya tugas bagi penyelenggara. Peserta pemilu juga sangat berperan,” ujarnya.
Dia melanjutkan, prediksi ini didasari pada banyaknya peserta pemilu yang secara otomatis membuat suasana semakin riuh dan banyak APK yang disebar.
Selain itu, intensitas kampanye juga bertambah tinggi. Pihaknya optimistis tren positif ini mendukung tingkat partisipasi masyarakat.
Bahaudin menegaskan, bukan hanya KPU yang bertugas untuk meningkatkan partisipasi masyarakat. Calon ratusan calon legislatif yang berkontestasi juga berperan penting untuk meningkatkan partisipasi masyarakat.
“KPU tentu melibatkan stakeholder, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk meningkatkan partisipasi pemilu. Semakin banyak masyarakat yang terlibat sosialisasi, harapannya penyampaian pesan pemilu dapat tersampaikan dan membuka ruang kesadaran masyarakat,” ungkapnya.
Bahaudin menjelaskan, ada beberapa bentuk sosialisasi yang dilakukan KPU. Yakni, sosialisasi tatap muka, lewat media sosia, lomba, dan talk show dalam media massa.
“Berkembangnya medsos membantu dalam penyebaran sosialisasi pemilu. Tentu hal ini menambah ruang publik KPU untuk bisa diterima masyarakat,” imbuhnya.
KPU optimistis partisipasi masyarakat dalam Pemilu 2024 bisa meningkat lebih dari 2019 lalu. Tentu juga dengan ikhtiar dan melibatkan media sebagai jembatan informasi agar bisa sampai kepada masyarakat.
“Terkait fasilitasi iklan kampanye dari KPU, bila ada anggaran, kami bisa mempertimbangkan. Sehingga kalau ada anggaran ya digunakan.
Bila tidak ada, porsinya dikecilkan. Contohnya sekarang, fasilitasi iklan kampanye dilakukan oleh KPU provinsi dan pusat,” pungkasnya. (jar/c1/hai)
Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila