Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Gedung Baru PUPR Kabupaten Blitar Bersengketa, Undang Puluhan Massa Geruduk Kantor Dinas

Fajar Ali Wardana • Selasa, 30 Januari 2024 | 18:56 WIB
Puluhan masa Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) geruduk kantor Dinas PUPR Kabupaten Blitar. Senin (29/1).
Puluhan masa Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) geruduk kantor Dinas PUPR Kabupaten Blitar. Senin (29/1).

BLITAR – Puluhan masa Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) geruduk kantor Dinas PUPR Kabupaten Blitar Senin,(29/1).

Mereka menuntut gedung pemerintah tersebut dikosongkan. Alasannya karena aset pemerintah ini masih menjadi objek pemeriksaan polisi.

Puluhan masa itu tiba di kantor dinas PUPR pada pukul 10.00 WIB. Mereka berorasi lebih dari setengah jam di depan gerbang. Hingga pada pukul 11.00 WIB mereka masuk kantor tersebut untuk audiensi dengan pejabat terkait.

“Kami menuntut pengosongan, menyegel dan penetapan status quo atas gedung baru di Dinas PUPR Kabupaten Blitar tahun anggaran 2021.

Sebab ada yang salah dalam proses penganggaran atau pengadaannya,” ujar Ketua GPI, Jaka Prasetya.

Dia melanjutkan, anggaran awal pembangunan gedung baru itu sebesar Rp 200 juta dan dibangun dengan mekanisme penunjukkan langsung.

Namun anggaran tersebut tidak cukup saat setelah dilakukan pembangunan. Kebutuhannya berkembang dan membutuhkan sekitar Rp 100 juta anggaran tambahan.

Usut punya usut, anggaran itu tidak berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Blitar. Sebaliknya, anggaran itu berasal dari pihak ketiga atau pelaksana proyek.

Menurut Jaka, bila nilai pengadaan barang di atas Rp 300 juta, maka harus menggunakan sistem lelang.

Dari hal itu, unsur melawan hukumnya sudah terpenuhi karena masuk barang sengketa. Buktinya, pihak polisi kini turun untuk melakukan pemeriksaan.

“Tuntutan kedua, terkait kerugian negara harus dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat.

Selain, ada anggaran dari pihak lain dari pembangunan gedung baru di Dinas PUPR, tentunya menyalahi PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah,” ungkapnya.

Jaka menganggap gedung baru Dinas PUPR itu belum bisa disebut milik daerah. Sebab, ada anggaran atau hak milik orang lain.

Menurutnya, harus ada penyerahan pengembalian dana untuk pelaksana proyek agar bisa disebut sebagai barang milik daerah.

Sementara itu Kepala Dinas PUPR Kabupaten Blitar, Dicky Cubandono mengaku telah mengosongkan gedung yang dibangun 2021 lalu tersebut sejak Sabtu lalu (27/1).

Namun untuk permintaan GPI, terkait penyegelan gedung tidak dituruti karena hal itu harus dilakukan oleh pihak berwenang.

Lokasi gedung baru itu, berada di sebelah barat kantor utama dinas PUPR. Gedung itu pernah digunakan oleh petugas pengamat jalan dari bidang bina marga.

“Secara prinsip, pengosongan gedung baru itu tidak mempengaruhi kinerja dari dinas PUPR. Kami menghormati proses hukum yang berjalan.

Dalam masalah ini, saya sudah menjalani pemeriksaan polisi termasuk teman-teman yang dulu menjabat,” pungkasnya. (jar/hai)

Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila
#PUPR #Kabupaten Blitar #gpi #sengketa