BLITAR – Timbangan tidak akurat ditemukan hampir di semua pasar di Kabupaten Blitar. Tak pelak, pemerintah daerah menghapus retribusi tera agar tidak ada alasan timbangan eror dan merugikan konsumen.
Penera Ahli Pertama Bidang Kemetrologian, Disperindag Kabupaten Blitar Sugeng Hariyanto mengaku sering menemukan timbangan eror atau tidak sesuai.
Secara otomatis alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) tersebut tidak lolos pengujian tera dan diminta untuk diperbaiki atau direparasi oleh pihak ketiga.
“Secara global timbangan Kabupaten Blitar eror atau tidak sesuai Batas Kesalahan Diijinkan (BKD). Untuk presentasenya, kami tidak menghitung. Namun, paling banyak adalah pedagang pasar.
Banyak faktor yang mempengaruhi. Misalnya karena tidak memperhatikan perawatan dan kualitas timbangan yang rendah,” ujar Sugeng yang ditemui di kantornya Selasa, (30/1).
Dia melanjutkan, pedagang di pasar banyak yang menggunakan timbangan digital dan sebagian menggunakan timbangan mekanik.
Untuk timbangan digital banyak ditemukan angkanya tidak muncul. Sedangkan timbangan mekanik, banyak tidak seimbang ketika dalam posisi nol.
Kemungkinan pedagang tidak memperhatikan perawatan timbangan. Terbukti sering ditemukan timbangan yang sudah berkarat.
Selain itu, banyak ditemukan adanya sisa barang yang ditimbang hingga mengganjal pengoperasian timbangan. Timbangan yang seperti itu, tidak lolos dalam pengujian tera.
“Parahnya, minat pedagang pasar dalam pengujian tera cukup rendah. Misalnya kami mengundang 100 pedagang, tidak semuanya yang bersedia timbangannya dilakukan tera.
Bahkan kami harus langsung ke tokonya. Padahal bila tidak lolos pengujian tera dapat diperbaiki dulu timbangannya,” ungkapnya.
Selain itu, pelayanan tera menjamin timbangan yang dilakukan pengujian sudah tepat pengukurannya.
Sehingga tidak ada kelebihan atau kekurangan dalam mengukur suatu barang di timbangan. Jaminan tera itu ditandai denga cap atau stiker yang dipasang pada timbangan yang dimiliki pedagang.
Sementara itu, peningkatan minat pelayanan tera diharapkan terjadi usai retribusi dihapuskan mulai tahun ini, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Ini juga berarti, pemkab harus merelakan pendapatan mencapai Rp 200 juta dalam setahun.
Sugeng menyebut 2023 lalu retribusi dari pelayanan tera mencapai Rp 272 juta, jumlah itu tidak mencapai target sebesar Rp 400 juta.
Namun capaian itu sudah melebih retribusi yang dihasilkan pada 2022 lalu yang hanya Rp 251 juta.
“Kami berharap dengan gratisnya pelayanan tera, dapat menambah minat pedagang, pengusaha dan pelayan yang memakai timbangan untuk melakukan tera.
Karena kesadaran atau minat pedagang masih rendah untuk melakukan tera ini,” pungkasnya. (jar/hai)
Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila