BLITAR - Gangguan kesehatan karena rokok menghantui wilayah Kabupaten Blitar. Dari 185.867 perokok di Bumi Penataran, 7.626 di antaranya anak-anak dan remaja dengan rentan usia 10 hingga 18 tahun.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Blitar, Christine indrawati mengungkapkan, sudah melakukan berbagai upaya untuk mengurangi jumlah perokok.
Termasuk dengan menegakkan peraturan daerah (perda) terkait kawasan tanpa asap rokok (KTR) yang sudah ada sejak 2019.
Dalam perda tersebut, ada pembatasan bagi perokok. Beberapa spot seperti sekolah, kendaraan umum, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat ibadah, panti sosial, dan tempat bermain anak.
“Perda KTR itu sebenarnya mengikat semua warga Kabupaten Blitar. Pemerintah atau swasta harus menyediakan area khusus merokok. Namun dalam praktiknya ada yang kurang disiplin,” ujarnya.
Lanjut dia, kini jumlah perokok dewasa sudah mulai berkurang dan semakin jarang menemui perokok yang sembarangan merokok.
Diduga, kesadaran mayarakat terkait bahaya rokok sudah mulai lebih baik jika dibandingkan tahun sebelumnya.
Berdasarkan data yang dihimpun pada 2023 ada 220.000 perokok aktif dan pada 2024 menurun menjadi 185.867 perokok.
Kendati demikian jumlah perokok anak-anak atau remaja tahun ini banyak. Tercatat ada 7.626 dengan rentan usia 10 hingga 18 tahun.
Padahal pada 2023 lalu jumlahnya hanya ada sekitar 7.000 anak dan remaja.
“Sasaran kita itu sekolah-sekolah yang berisikan anak remaja. Tapi sebenarnya, semua sekolah kami sasar. Bahkan sebagian besar sudah memasang tanda larangan merokok,” ungkapnya.
Baca Juga: Menilik Kawasan Tanpa Asap Rokok di Lingkungan Sekolah di Kota Blitar
Dia mengaku penerapan pemasangan tanda larangan merokok ini sudah 75 persen di lingkungan sekolah di Bumi Penataran, terutama untuk jenjang SMP dan SMA. Sedangkan untuk jenjang SD masih belum ada.
Dia mengungkapkan saat pembelajaran atau dalam jam kerja, perokok di sekolah cenderung tidak ada. “Kalau di luar jam kerja, kami tidak bisa mengontrol. Makanya perlu orang tua yang turut mengontrol,” ungkapnya.
Ada beberapa alasan anak-anak mulai merokok. Di antaranya anak yang terpengaruh lingkungan, digitalisasi yang tidak terbendung, merasa keren, dan dipengaruhi pergaulan.
Untuk mengurangi perokok anak-anak, dinas memberikan imbauan kepada orang tua dan guru anak, serta menegakkan perda yang ada.
Tindakan ini perlu dilakukan karena anak-anak masih belum banyak yang paham akan bahaya merokok.
“Kita kan orang luar, jadi yang bisa kita lakukan adalah memberi pelajaran bahwa rokok itu bahaya khususnya ke jenjang SMP-SMA.
Sedangkan untuk anak kecil, mungkin yang diperukan menakut-nakuti, soalnya efeknya tidak langsung terasa,”ujarnya. (mg2/hai)
Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila