BLITAR- Program jaminan sosial (jamsos) di Kabupaten Blitar perlu perhatian khusus. Pasalnya, berbagai upaya termasuk sosialisasi yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan serasa mental dan tidak keberlanjutan. Ini diperparah dengan adanya fenomena putus bayar iuran.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Blitar Hendra Elvian mengungkapkan, ada banyak masyarakat hanya daftar jamsos sekali lalu tidak berkelanjutan.
Jenis pekerjaannya bermacam-macam, mulai nelayan, petani, dan UMKM. “Kalau jumlah pasti, kami tidak bisa menghitung, tapi memang ada,” ujarnya.
Menurut dia, kejadian tersebut sering ada ketika BPJS sosialisasi ke kelompok pekerja ataupun desa. Hasilnya, banyak yang daftar dan ikut.
Namun berganti bulan, banyak yang tidak melanjutkan pembayaran. Padahal untuk biaya kepersertaan BPJS itu murah, yakni Rp 16.800 per bulan.
Dia menjelaskan, pihak yang sering mengalami kendala termasuk UMKM, kelompok pekerja, dan perusahaan bergerak di jasa konstruksi.
“Terkait perusahaan, kebanyakan terjadi ketika awal dapat proyek. Perusahaan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan, tapi setelah itu enggan membayar lagi.
Maka perlu ada kesadaran dari masyarakat. Kita sering sosialisasi, tapi masih susah menyadarkan masyarakat akan pentingnya BPJS,” imbuhnya.
Lanjut dia, karyawan yang menaungi atau membiayai BPJS ialah perusahaan tersebut. Namun jika pekerja mandiri, maka hanya memerlukan kesadaran si pekerja.
Dia menduga masih ada perusahaan enggan membayar jamsos karyawan didasarkan pada kebutuhan.
Jika perusahaan menandatangani kontrak dan ada kewajiban terkait keamanan pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan, maka perusahaan akan mengurus agar kontrak bisa tetap berjalan.
“Jika tak butuh, maka perusahaan akan menghilang. Kita pernah mencari alamatnya, tapi tidak ada,” ujarnya.
Alasannya, kata dia, kontraktor yang ada kebanyakan dari luar Kabupaten Blitar. Ketika kontrak habis, perusahaan akan pergi.
“Itu susah bagi kita. Maka, kami sampai sekarang sudah bekerja dengan dinas perizinan untuk perizinan. Harapannya ketika mengurus perizinan, keikutpesertaan BPJS bisa otomatis,” ujarnya.
Namun, kebijakan tersebut terkendala. Pengurusan izin di dinas perizinan beberapa tahun terakhir ada yang manual dan daring. Dengan begitu, BPJS perlu menggandeng dinas tersebut untuk mencari solusi.
“OSS (pendaftaran izin usaha, Red) ini pekerjaan kami juga, kami sedang koordinasi dengan dinas perizinan. Bagaimana ke depan? Orang yang mendaftar lewat OSS ini bisa kita pastikan ikut terdaftar di BPJS,” ujarnya.
Selain itu, untuk mendongkrak jumlah keikutsertaan masyarakat kabupaten, pemerintah setempat memiliki kebijakan agar masyarakat bisa terdaftar di BPJS.
Dengan adanya dukungan tersebut, ketercapaian dan ketertiban pembayaran iuran ke BPJS Ketenagakerjaan diharapkan bisa lebih baik dari tahun sebelumnya. (mg2/c1/din)
Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila