Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Disperindag Kabupaten Blitar Beri Sanksi Staf Pasar Kanigoro, Dampak Ambil Beras SPHP Untuk Pedagang

Fajar Ali Wardana • Selasa, 6 Februari 2024 | 18:17 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

BLITAR– Disperindag Kabupaten Blitar beri sanksi staf Pasar Kanigoro yang terbukti mengambil beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dari bulog untuk para pedagang (5/2).

Hal itu diketahui setelah pedagang pasar melakukan protes kepada kepala pasar pada akhir pekan lalu.

Pedagang Pasar Kanigoro tidak terima saat beras yang harusnya diterima oleh pedagang dipangkas oleh staf pasar.

Dugaan itu diketahuinya ketika pihak bulog mengirimkan beras ke Pasar Kanigoro pada Jumat lalu (2/2)

“Kami para pedagang pesan beras Bulog sesuai pesanan. Awalnya pesanan 400 sak atau karung. Namun tiba-tiba pada H-1 diinfokan ada 150 sak, ternyata yang diberikan hanya 50 sak.

Nah, ini kami curiga ada yang ikut ambil,” ujar pedagang Pasar Kanigoro yang enggan disebut namanya senin (5/2).

Dia melanjutkan, beberapa pedagang memantau pengiriman itu dan melihat ada dua truk yang datang ke Pasar Kanigoro untuk mengirim beras ke pedagang.

Namun beras yang distribusikan hanya 1 truk dan sisanya disimpan di gudang. Bahkan ada beberapa karung beras yang dipindahkan ke pikap untuk diangkut.

Setelah itu, para pedagang sempat menemui petugas dan kepala pasar untuk meminta klarifikasi.

Sayangnya kepala pasar sedang tidak berada di tempat dan petugas pasar tidak memberikan jawaban kepada para pedagang.

“Syukurnya hari ini (kemarin, Red) Disperindag Kabupaten Blitar datang ke pasar untuk meminta maaf dan mereka menjanjikan beras yang di ambil oleh staf pasar akan dikembalikan. Lalu staf itu akan diberi sanksi,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Disperindag Kabupaten Blitar Darmadi membenarkan bahwa kemarin pihaknya sudah bertemu dan minta maaf kepada para pedagang. Itu terkait staf Pasar Kanigoro yang sempat mengambil beras SPHP.

“Berasnya masih disimpan di gudang dan akan distribusikan kepada pedagang pada Senin sore. Harapannya dapat cepat didistribusikan kepada para pedagang karena mereka sudah menunggu,” katanya.

Darmadi mengungkapkan, Staf Pasar Kanigoro sudah mengakui kesalahannya mengambil beras SPHP yang seharusnya menjadi hak para pedagang.

Meski begitu, pihaknya tetap akan memberikan sanksi berupa teguran lisan dan tulisan. Selain itu, juga memberikan pembinaan bagi staf tersebut, agar tidak mengulanginya lagi.

“Staf Pasar Kanigoro ini meskipun mengambil hak pedagang tapi memliki itikat baik. Dia menyesal dan bertanggung jawab untuk mendistribusikan beras tersebut kepada pedagang.

Memang ada yang sebagian sudah dijual, namun saya minta untuk dikembalikan semua,” ungkap Darmadi.

Dari pertemuan itu, para pedagang juga menyatakan untuk menerima solusi yang ditawarkan oleh pihak disperindag. Sebab, beras SPHP itu diperuntukkan bagi para pedagang pasar.

Darmadi menceritakan bahwa beras SPHP itu sampai di Pasar Kanigoro Jumat malam dan banyak pedagang yang tidak mengetahui. Saat itu, barang tersebut diterima oleh petugas pasar.

“Ketika kami konfirmasi ke kepala Pasar Kanigoro, sebagian beras sudah diamankan di gudang. Namun sebagian ada yang diambil oleh staf dan sudah dijual.

Namun sudah saya minta kembalikan ke pedagang karena itu hak pedagang,” pungkasnya. (jar/hai)

Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila
#Kabupaten Blitar #Disperindag #Beras sphp #pasar kanigoro