BLITAR-Ratusan desa di Kabupaten Blitar harus meningkatkan kinerja. Pasalnya, jika ingin menyandang desa terbilang baik, maka akan berpeluang dapat tambahan dana desa (DD).
Tahun lalu tahun sebanyak 44 desa dapat tambahan DD guna meningkatan pembangunan. “Total dana tambahan untuk 44 desa itu sebesar Rp 139.642.000.
Jika ditotal ada Rp 6.144.248.000 dana tambahan yang masuk ke rekening desa,” terang Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Blitar, Sudarmi.
Dia mengaku, kriteria desa berhak menerima tambahan DD tercantum dalam pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Pengguanaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024.
Sebelumnya, ketentuan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Dana Desa.
“Itu seperti tahun 2023. Nanti mulai dari 1 Januari sampai 30 Juli kami akan memberikan laporan keuangan kepada Kementerian Keuangan.
Mereka itu membaca dari laporan bagaimana ketaatan dan ketertiban desa menginput di aplikasi Siskeudes,” terangnya.
Dalam aplikasi tersebut, nanti tercantum berbagai laporan, mulai nama kegiatan, anggaran yang digunakan berapa, dan anggaran terserap minimal 60 persen.
Lanjut dia, dalam tahap ini proses turut dinilai bagaimana pelaksanaan kegiatan dan pengurusan adminitrasi. Jika terbilang baik maka akan mendapatkan dana tambahan.
Dia memprediksi penetapan anggaran tambahan DD akan turun di September seperti tahun sebelumnya. “Kemarin kita diminta masukan.
Tetapi ternyata tidak bisa semua, karena memang porsinya itu 25 persen daerah dan 75 persen pusat (penilaian, Red). Sehingga dari 50 yang diprediksi dapat tambahan DD, hanya dapat 44,” ujarnya.
Jumlah nominal dana tambahan tahun ini, belum bisa dipastikan. Lantaran alokasi anggaran yang menentukan Kementerian Keuangan. Namun untuk anggaran penambahan DD sudah dipersiapkan.
“Perkiraannya sama, jumlahnya 20 persen dari total jumlah desa. Namun besarannya kita belum tahu,” tambahnya.
Dia menambahkan, pemberian dana tambahan di khususkan untuk desa minimal berstatus desa maju atau mandiri.
Sehingga untuk desa berkembang tidak dapat dana ini, yang didapat berupa dana alokasi afirmasi bukan penilain kinerja (untuk dana tambahan, Red).
“Ada juga yang dapat penghargaan namun tidak dapat dana tambahan. Itu yang mengadakan juga kementerian dan setingkat nasional, kegiatan tersebut termasuk lomba desa wisata.
Untuk desa yang lolos dilomba ini kemarin dapat Rp 35 juta,” ujarnya. (mg2/din)
Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila