BLITAR - Formulasi jitu perlu dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar demi mencapai realisasi target pendapatan asli daerah (PAD) tahun ini.
Pasalnya, ada regulasi baru terkait penghapusan pajak retribusi yang selama ini berkontribusi menyumbang pendapatan daerah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Blitar Priyo Suhartono menyatakan, pemkot tetap optimistis dalam capaian PAD.
Target PAD yang meningkat signifikan sekira Rp 20 miliar (M) adalah tantangan untuk mewujudkan kemandirian Kota Blitar dalam menjalankan otonomi daerah.
“Kami tetap upayakan sektor pendapatan lain-lain yang ditingkatkan sesuai potensinya dan terus digenjot.
Mana yang bisa ditingkatkan, harus dimaksimalkan,” terangnya kepada Jawa Pos Radar Blitar, Rabu (7/2).
Menilik data Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Blitar, realisasi PAD Bumi Bung Karno tahun lalu mencapai Rp 171,5 M.
realisasi itu melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp 168,3 M. Sementara target PAD tahun ini naik menjadi Rp 187,4 M.
Di antaranya terdiri dari pajak daerah sebesar Rp 48 M dan retribusi Rp 7,5 M. Selain karena target naik, beban pemkot dalam mencapai PAD cukup kentara.
Itu setelah pemerintah pusat mulai tahun ini menghapus beberapa sektor pajak retribusi. Otomatis, ada pendapatan dari lini lain yang mesti ditingkatkan.
“Memang satu sisi tiap daerah diminta meningkatkan kemandirian daerah, di satu sisi ada beberapa retribusi dihapus. Itu kehendak pusat, ya kita terima. Arahan dari pusat, yang hapus juga pusat, kita ikuti,” terangnya.
Beberapa sektor pajak retribusi yang dihapus yakni uji tera dan uji kir.Terkait uji tera di bawah kewenangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Blitar.
Tahun lalu sektor ini menyumbang pendapatan sekira Rp 44 juta.
Kemudian, uji kir berada dalam wewenang Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Blitar.
Tahun ini dishub tak akan lagi memungut pajak retribusi uji kir kendaraan bermotor. Padahal, tahun lalu pajak uji kir mampu menyumbang sekira Rp 400 juta ke PAD.
Selain itu, penghapusan retribusi rumah kos. Akibatnya, pemkot kehilangan sekira Rp 900 juta potensi PAD.
Pihaknya memastikan akan memaksimalkan potensi lainnya agar kekuatan PAD meningkat. “Seperti pendapatan dari rumah sakit, pajak bagi hasil, serta pajak kendaraan motor.
Nanti kami juga dapat tambahan dari pusat, buntut dikabulkannya gugatan MK. Lebih besar dari sebelumnya,” paparnya.
Dia mengatakan bahwa penting bagi daerah fokus menatap capaian PAD.
Sebab, ini merupakan komponen untuk menakar kemandirian keuangan suatu daerah yang merujuk pada sistem otonomi daerah.
Menurut dia, semakin tinggi penerimaan PAD, otomatis taraf kemandirian daerah akan semakin besar.
Dalam hal ini, dana transfer dari pemerintah pusat tak lagi jadi yang utama. “Saya sejak awal Januari langsung anev (analisis dan evaluasi).
Kalau dulu evaluasi triwulan, sekarang tiap bulan. Mana yang tercapai di tiap bulannya,” tandasnya. (luk/c1/sub)
Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila