BLITAR – Sebanyak 7.559 pemilih mengurus daftar pemilih tambahan (DPTb) di Kabupaten Blitar. Sebagian di antaranya merupakan santri. Tak sedikit yang pindah keluar karena pindah domisili.
Koordinator Divisi (Kordiv) Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Blitar Ruli Kustatik mengatakan, hingga hari penutupan kepengurusan DPTb pada 7 Februari, tercatat ada 7.559 pemilih yang mengajukan. Terdiri dari pilih masuk sebanyak 2.587 dan pindah keluar sebanyak 4.972.
“Alasannya paling banyak adalah pindah domisili atau perpindahan penduduk,” ujar Ruli yang ditemui di kantornya, Jumat (9/2).
Selama 15 Januari hingga 7 Februari, KPU melayani permohonan pindah pilih, baik terhadap tahanan maupun pasien rumah sakit.
KPU juga sempat mendatangi Polres Blitar untuk berkoordinasi terkait perpindahan tahanan.
“Ini kami lakukan memang di akhir layanan DPTb. Sebab, bila dilakukan di awal dikhawatirkan banyak tahanan yang masuk dan tidak terdata,” ungkapnya.
Terdapat 40 tahanan yang didata, tapi hanya 3 tahanan yang pindah ke lapas. Kemudian, ditemukan 3 tahanan tidak terdaftar di DPT dan 5 tahanan tidak punya KTP. Hasilnya, sebanyak 29 tahanan diberikan layanan DPTb.
Untuk mekanisme pecoblosannya, mereka akan didatangi oleh petugas tempat pemungutan suara (TPS) terdekat. Petugas akan bergerak setelah pukul 12.00 WIB. (jar/c1/sub)
Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila