Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Sebanyak 401 CJH Belum Lakukan Pelunasan, Kemenag Kabupaten Blitar Katakan Hal Ini

Fajar Ali Wardana • Senin, 12 Februari 2024 | 17:36 WIB
ilustrasi
ilustrasi

BLITAR – Kurang dari seminggu pelunasan biaya perjalanan ibadaha haji (BPIH) tahap 1 ditutup. Namun 401 calon jamaah haji hingga kini berstatus belum lunas. Sistem aplikasi menjadi kendala utama dari penyelesaian pelunasan BPIH.

Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU), Kemenag Kabupaten Blitar Hamim Thohari mengatakan, hingga saat ini CJH yang sudah melakukan pelunasan haji sebanyak 764. Sementara itu, 401 CJH ditanyakan belum lunas.

“Untuk yang belum lunas itu disebabkan karena belum masuk aplikasi dan di sistem masih dalam tahap tunggu. Proses masuknya ke aplikasi butuh proses panjang. Maka dari itu, kami yakin jumlah CJH yang melakukan pelunasan terus bertambah,” ujar Hamim.

Dia melanjutkan, setelah melakukan tes kesehatan, data CJH akan diinput hingga dinyatakan istitaah.

Kemudian data itu di-download untuk ditandatangani oleh CJH dan diunggah lagi hingga muncul berita acara tertandatangani atau dinyatakan lunas.

Sehingga CJH yang belum dinyatakan lunas itu dimungkinkan masih proses pada aplikasi atau menunggu statusnya ditanyakan lunas.

Sebelum 12 Februari, Kemenag juga akan mengecek CJH yang belum belum lunas dan belum istitaah.

Itu untuk memastikan mereka yang belum istitaah. Jika sakit, terpaksa harus menunda tahun depan.

“Saya pastikan akan banyak yang bertambah CJH yang melakukan pelunasan atau istitaah-nya. Kami akan tetap terus cek perkembangan 401 CJH yang belum lunas. Selain itu, akan dipetakan permasalahan mereka yang belum melakukan pelunasan,” ungkapnya.

Selain itu, Kemenag akan meminta kelompok bimbingan ibadah haji (KBIH) untuk memperingatkan CJH agar segera melakukan pelunasan. Misalnya dengan menghubungi langsung jamaah yang belum kunjung melakukan pelunasan.

Selain itu, Hamim juga menyebut ada kendala pada sistem. Misalnya jamaah sudah istitaah namun sistem belum memunculkan notifikasi bahwa CHJ tersebyt memenuhi syarat.

Sehingga bank belum menerima uang untuk pelunasan. Sayangnya Kemenag tidak memastikan berapa lama waktu proses pelunasan BPIH karena sistem tersebut menjadi wilayan pusat.

Hamim menyebutkan, dari 1165 CJH beberapa diantaranya mengajukan mundur, karena sakit, meninggal dunia, menunda karena biaya dan tidak bisa bergabung dengan mahromnya. Bahkan ada yang masih di luar negeri dan jawa maupun alasan melahirkan.

Mereka dimungkinkan menunda ibadah haji tahun depan, namun porsi hajinya tidak akan pernah terhapus.

Untuk saat ini, Kemenag juga melakukan persiapan dokumen paspor dan foto bio visa yang akan dikumpulkan ke provinsi.

Untuk dokumen bio visanya sudah lebih 700 CJH yang melakukan pemberkasan. Hal itu untuk percepatan persiapan, agar tidak terjadi persoalan seperti tahun lalu.

“Tahun ini belajar dari tahun kemarin, semoga perjalanan haji bisa tertib dan lancar,” pungkasnya. (jar/hai)

Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila
#Kabupaten Blitar #Pelunasan #bpih #calon jamaah haji