BLITAR-Hari kedua masa tenang kampanye masih terdapat sejumlah alat peraga kampanye (APK) yang terpasang. Dari data terakhir Senin (12/2), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Blitar telah menertibkan ribuan APK.
Komisioner Bawaslu Kota Blitar Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa M Nur Aziz mengatakan Bawaslu bersama Satpol PP kembali menertibkan APK yang belum diturunkan oleh perserta pemilu.
APK tersebut tersebar di tiga Kecamatan Kota Blitar. “Sabtu malam (10/2) kemarin kami sudah menertibkan ribuan APK. Diawali dengan apel di Pemkot. Hari ini (kemarin, Red) kami tertibkan lagi APK yang masih luput dari penertiban,” katanya kepada Jawa Pos Radar Blitar, Senin (12/2).
Penertiban APK juga mengerahkan skylift. Sebab, APK dipasang di atas pohon dan tiang besi yang sulit dijangkau. Sehingga, lokasi tersebut menjadi fokus penertiban pada hari kedua.
Menurut dia, penertiban APK di Kota Blitar sudah mencapai 97 persen. Sisanya karena lokasi pemasangan APK yang cukup sulit dijangkau.
Dari hasil rekap sementara ada sekitar 5 ribu APK yang telah diturunkan. Mulai dari baliho hingga bando maupun spanduk. Jumlah tersebut masih bisa bertambah karena saat ini masih dalam proses rekap oleh petugas.
“Untuk detailnya masih direkap. Tapi hasil sementara ada 23 APK berupa bando dan billboard yang sudah terdata,” jelasnya.
Seperti diketahui, mulai 11-13 Februari merupakan masa tenang kampanye. Semua kegiatan kampanye termasuk APK harus diturunkan.
Selain itu, juga dilakukan patroli oleh penegak hukum terpadu (Gakkumdu). Untuk mengantisipasi adanya pengumpulan massa dan praktek politik uang.
Bawaslu, lanjut Aziz, juga memantau kampanye di medsos. Melalui tim khusus memantau semua akun-akun yang didaftarkan untuk kampanye. Baik partai politik (parpol) maupun akun pribadi calon legislatif (caleg).
“Sampai saat ini kami belum menerima laporan. Juga tidak ditemukan aktivitas kampanye. Kami berharap tetap kondusif sampai hari H terlaksana,” tandasnya.
Sementaran itu, untuk menjaga kerahasiaan selama pemungutan surat suara, KPU Kota Blitar menerapkan sejumlah aturan baru. Salah satunya larangan membawa HP ke TPS.
Ketua KPU Kota Blitar Choirul Umam mengatakan larangan itu khususnya ketika di dalam bilik suara dan antrean. Aturan itu tertuang dalam pasal 25 dan 28 PKPU No 25 Tahun 2023.
Petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) berkewajiban untuk mengingatkan masyarakat terkait aturan tersebut.
“KPPS harus mengingatkan atau mengimbau masyarakat yang datang untuk mencoblos agar tidak membawa atau menggunakan HP selama berada di TPS,” jelasnya, kemarin.
Menurut dia, larangan itu bertujuan untuk menjaga kerahasiaan pemilih. Yakni, ketika berada di bilik suara.
Sesuai dengan asas pemilu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber dan jurdil). Selain itu untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan selama mencoblos.
Larangan itu, lanjut dia, sudah disosialisasikan kepada semua KPPS. Sehingga, diharapkan mereka bisa mengingatkan kepada masyarakat sebelum masuk ke TPS.
Pria berkacamata itu meminta kepada KPPS agar menyediakan tempat untuk menitipkan HP milik masyarakat.
“Baiknya disediakan suatu tempat atau wadah untuk penitipan sementara. Sehingga, nanti setelah mencoblos bisa diambil lagi,” jelasnya.
Umam menambahkan terdapat sanksi terkait aturan tidak boleh membawa HP ke dalam bilik suara.
Yang mana tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. Yakni, sanksi pidana satu tahun penjara dan denda maksimal Rp 12 juta.
“Larangan itu sudah jelas ada aturannya. Ada undang-undangnya juga. Jadi bukan kami KPU yang melarang, tapi sesuai pasal-pasal tersebut. Kami harap masyarakat maupun KPPS bisa menaati aturan itu,” tandasnya. (ink/sub)
Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila