Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Bawaslu Kabupaten Blitar Temukan TPS Salah Hitung, Pastikan Hanya Kekeliruan dan Bukan Kesengajaan

Fajar Ali Wardana • Selasa, 20 Februari 2024 | 18:08 WIB
GERAK CEPAT: Simpatisan partai dan para pengawas melakukan rekapitulasi menggunakan C hasil salinan.
GERAK CEPAT: Simpatisan partai dan para pengawas melakukan rekapitulasi menggunakan C hasil salinan.

BLITAR-Kekeliruan dalam proses penghitungan suara juga masuk dalam pantauan bawaslu Kabupaten Blitar. Itu diketahui usai rekapitulasi formulir C hasil.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Blitar Masrukin mengatakan, pihaknya melakukan rekapitulasi selama 3 hari menggunakan data C hasil dan C salinan. Dari proses itu, teridentifikasi ada beberapa TPS yang diketahui salah penghitungan.

“Kami belum tahu ada berapa TPS yang keliru. Namun panwascam menemukan beberapa TPS ada kekeliruan terkait formulir C hasil dan C salinan tidak sama. Temuan itu telah ditandai oleh panwascam di TPS mana saja termasuk di kabupaten Blitar. Agar ketika rekapitulasi di kecamatan dapat dibenarkan,” ujar Masrukin.

Dia melanjutkan, Bawaslu Kabupaten Blitar memastikan hal itu hanyalah kekeliruan dan bukan kesengajaan atau bentuk kecurangan. Kekeliruan rekapitulasi ini disinyalir terjadi lantaran faktor kelelahan yang dialami oleh KPPS.

Maka dari itu, tugas panwascam yang harus membenarkan data tersebut agar tidak lagi terjadi keselahan hitung.

Tentu pengawas kelurahan/desa dan panwascam harus menyampaikan hal-hal yang tidak sesuai didasarkan bukti C hasil dan C salinan. Sebab, mereka sudah dibekali oleh bawaslu untuk melakukan rekapitulasi lebih dulu.

Sehingga data yang dimiliki panwascam ini sebagai pegangan kalau ada data tidak sesuai ketika rekapitulasi di kecamatan dan bisa menyampaikan kepada PPK.

“Panwascam harus menyampaikan temuan kekeliruan data itu di forum rekapitulasi di tingkat kecamatan, tentu berdasarkan C hasil atau C salinan. Bawaslu memastikan bahwa data perolehan sesuai dengan yang ada di TPS dan memastikan akan menjaga hak pilih mulai dari TPS hingga kabupaten,” ungkapnya.

Proses rekapitulasi tingkat kecamatan sudah dilaksanakan mulai Minggu 18 Februari kemarin. Maka dari itu, Panwascam telah menyiapkan data rekapitulasi perolehan suara, juga data dari hasil pengawasan sebagai catatan saat proses rekapitulasi di tingkat Kecamatan.

“ Tugas bawaslu tidak hanya mengawasi proses pungut hitung, namun juga rekapitulasi dengan tekad menjaga hasil suara dari tingkat TPS hingga Kabupaten,” pungkasnya. (jar/hai)

 

Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila
#bawaslu #Kabupaten Blitar