BLITAR – Sambut mal pelayanan publik (MPP), Pemerintah Kabupaten Blitar gandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar. Melalui penguatan fungsi perdata dan tata usaha negara (datun) dalam penyelenggaraan pemerintahan, diharapkan bisa meminimalisasi potensi penyimpangan sekaligus melindungi hak masyarakat.
Kolaborasi Pemkab Blitar dan Kejari Blitar ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan tentang penguatan fungsi datun dalam penyelenggaraan pemerintahan serta dukungan layanan pada MPP, di Pendapa Ronggo Hadi Negoro, Rabu (21/2/2024).
Dalam sambutannya, Bupati Rini Syarifah mengatakan, nota kesepakatan ini penting dalam penyelengaraan pemerintahan di Kabupaten Blitar. Bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya dari Kejari Blitar diyakini dapat meminimalisasi potensi penyimpangan atas penyelenggaraan pemerintahan.
“Pendampingan dari kejari dibutuhkan agar program pemerintah bisa berjalan lancar, begitu juga hak masyarakat dapat dilindungi,” ujarnya.
Selain itu, sambung bupati, Kejari Blitar juga akan menangani dan menyelesaikan pemasalahan datun yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Blitar. Ini berlaku di luar maupun di dalam pengadilan.
“Kejaksaan juga memberikan dukungan layanan pada MPP. Dukungan tersebut berupa penyuluhan hukum gratis, pelayanan pengambilan tilang, dan konsultasi hukum gratis,” kata bupati.
Menurut Bupati, kesepakatan bersama ini akan memberikan banyak manfaat bagi Pemerintah Kabupaten Blitar. Sebab, sering kali tugas dan pekerjaan di lingkup Pemkab Blitar bersinggungan dengan permasalahan hukum. “Apabila ada permasalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, dengan surat kuasa khusus, kejaksaan bisa mewakili Pemerintah Kabupaten Blitar,” terangnya.
Mak Rini menambahkan, pemerintah daerah kini mengupayakan MPP melalui corporate social responsibility (CSR) Bank Jatim.
Pihaknya berharap proposal pengajuan yang sudah dilayangkan segera membuahkan hasil. Dengan begitu, sistem pelayanan publik di Kabupaten Blitar semakin lebih baik, transparan, dan akuntabel. “Untuk itu, perlu dukungan semua pihak, termasuk dari Kejari Blitar,” katanya.
Mak Rini optimistis keberadaan MPP di Kabupaten Blitar tidak hanya menambah jumlah MPP di Provinsi Jawa Timur. Lebih dari itu, fasilitas ini benar-benar berdampak bagi Masyarakat, sekaligus bukti bahwa negara hadir untuk masyarakat.
Nota kesepakatan antara Pemkab Blitar dan Kejari Blitar ini berlaku untuk jangka waktu dua tahun. Dalam pelaksanaannya, kesepatanan tersebut dapat diperpanjang, diakhiri, maupun dievaluasi atas dasar kesepakatan bersama.
Sebenarnya, Pemkab Blitar dengan Kejari Blitar telah mengawali kerja sama pada tahun 2021. Salah satu implementasi dari kerja sama tersebut adalah monev penyelesaian piutang PBB. Dampak kegiatan tersebut meningkatkan penyelesaian piutang daerah, khususnya PBB, sekaligus peningkatan PAD.
Sementara itu, Kepala Kejari Blitar Agus Kurniawan mengatakan, kejaksaan tidak hanya melaksanakan penuntutan. Lebih jauh, kejaksanaan juga dapat memberikan pelayanan hukum, pendampingan hukum, dan menjadi jaksa pengacara negara, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara.
“Nota kesepakatan ini diharapkan mendukung semua program pembangunan, baik yang sedang berjalan maupun yang akan dilaksankaan Pemerintah Kabupaten Blitar,” katanya.
Agus juga berharap kejaksaan bisa menjadi sahabat Pemkab Blitar. Dengan begitu, bila ada hal-hal lain yang menyangkut hukum bisa dilaksanakan dengan cepat, tepat, dan gratis. (hai/c1)
Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila