Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Tak Lapor LPPDK, Caleg dan Parpol di Blitar Dicoret dari Kepesertaan Pemilu, Terancam Tak Bisa Dilantik

Mila Inka Dewi • Rabu, 28 Februari 2024 | 17:53 WIB
TRANSPARANSI: Anggota parpol ikut rapat pleno LPPDK di kantor KPU Kota Blitar
TRANSPARANSI: Anggota parpol ikut rapat pleno LPPDK di kantor KPU Kota Blitar

BLITAR - Proses kampanye calon legislatif (caleg) ataupun partai politik (parpol) sudah berakhir. Selanjutnya adalah tahap pengumpulan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang dana kampanye, LPPDK wajib diproses maksimal pada 29 Februari. Baik parpol maupun caleg, utamanya di wilayah Blitar.

"Hari ini (kemarin, Red) parpol maupun caleg menyepakati bahwa  pada 28 Februari akan mengumpulkan LPPDK," katanya kepada Koran ini, Selasa (27/2/2024).

Rangga sapaan akrabnya menegaskan, konsekuensi jika tidak mengumpulkan LPPDK adalah pencoretan anggota caleg maupun parpol yang terpilih. Nantinya, mereka tidak bisa dilantik.

Ketentuan tersebut sudah ada dalam undang-undang sehingga LPPDK ini sangat diprioritaskan. Sebab, laporan tersebut harus di-upload melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).

"Secara otomatis jika tidak mengumpulkan LPPDK dan posisinya terpilih dalam Pemilu 2024, yang bersangkutan dipastikan tidak akan dilantik dan dicoret," tegasnya.

Sampai kemarin (27/2), Rangga menyebut belum ada parpol atau caleg yang mengumpulkan LPPDK. Prosesnya, mereka harus menutup rekening terlebih dahulu. Setelah itu, mereka akan mendapatkan surat keterangan penutupan rekening untuk diunggah di Sikadeka. Berkas fisik akan dikumpulkan dan di-submit di kantor KPU.

"Yang mengumpulkan adalah yang bertanda tangan di dalam spesimen. Bisa jadi ketua, sekertaris, ataupun bendahara" ujarnya.

Menurut dia, selama berkas-berkas yang di-upload belum di-submit, mereka bisa memperbaiki atau memenuhi berbagai persyaratan yang belum lengkap. Yakni sampai pada 28 Februari sesuai dengan kesepakatan. Dengan begitu, parpol maupun caleg bisa fokus pada rekapitulasi tinggkat kota yang akan dilaksanakan pada 29 Februari.

Adapun prosedur pencoretan tersebut, dari akun Sikadeka langsung terhubung dengan Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Mereka akan mendapat pemberitahuan di akun masing-masing, sedangkan untuk manual akan dituangkan dalam berita acara KPU. "Nanti akan ada sidang pleno dan sebagainya sesuai dengan prosedur," pungkasnya. (ink/c1/din)

Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila
#parpol #blitar #caleg