BLITAR - Meroketnya harga beras di pasaran membuat kepolisian harus turun tangan. Korps baju cokelat tersebut ingin memastikan stok beras di Blitar yang dijual di masyarakat aman dan harga beras khususnya beras stabilitasi pasokan dan harga pangan (SPHP) sesuai Harga Eceran Tertinggi alias HET.
Sejak Minggu (25/2), satgas pangan kepolisian turun memantau stok beras dan harga di pasar. Selain itu mengecek stok beras di gudang Badan Urusan Logistik (Bulog) di Blitar. ”Setelah kami cek di gudang bulog, untuk stok beras Kota Blitar aman. Tercukupi,” kata Kasat Reskrim Polres Blitar Kota AKP Hendro Utaryo.
Tingginya harga beras di pasaran, kata Hendro, memang kondisi stok beras di pasaran terbatas. Dampak kemarau panjang diduga kuat memengaruhi produktifitas pertanian khusunya tanaman padi. Akibatnya, produksi beras ikut menyusut. ”Dengan kondisi semacam ini, kami diperintahkan satgas pangan dari Mabel Polri untuk rutin turun mengecek harga dan stok beras di pasaran,” terangnya.
Pengecekan tersebut juga dalam rangka mengantisipasi tindak pelanggaran. Salah satunya penimbunan beras di tengah harga yang tinggi.
Pengecekan menyasar distributor besar dan kecil, hingga toko kelontong. Hasil sementara belum ditemukan adanya indikasi penimbunan.
Sebelumnya, Pemimpin Bulog Kancab Tulungagung David Donny Kurniawan mewanti-wanti agar distribusi beras SPHP sesuai alur. Pihak bulog juga turut mengawasi penyaluran beras sampai ke toko mitra.
Dan terpenting, mengawasi harga jual di pasar. ”Tentunya pengawasan ini dilakukan oleh satgas pangan," ujarnya.
Untuk diketahui, beras SPHP merupakan produk dari pemerintah yang disalurkan melalui Perum Bulog. Beras diserap dari petani, lalu dikemas dan dipasarkan.
Beras murah tersebut bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat, termasuk memastikan akses dan kecukupan bahan pangan bagi masyarakat. Selain itu, juga berfungsi menekan dampak inflasi di daerah.
Penjualan beras SPHP harus sesuai HET. Aturan dan ketentuan dari pemerintah itu sudah disepakati tiap distributor atau toko melalui tanda tangan di atas materai. Distributor atau penjual sudah komitmen tidak menjual melampaui banderol HET.
"Artinya, jika mereka kedapatan dan bisa dibuktikan menjual di atas HET, itu langsung dicabut pasti izinnya. Aspek hukum yang lain pasti berjalan," tegasnya. (luk/sub)
Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila